Kamis, 28 Maret 2024

Bupati Kudus Instruksikan Desa Selektif Terima Tamu dari Luar, Harus Ada Skrining

Yuda Auliya Rahman
Selasa, 1 Juni 2021 17:11:40
HM Hartopo, Bupati Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_220771" align="alignleft" width="880"] HM Hartopo, Bupati Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Bupati Kudus HM Hartopo menginstruksikan pemerintah desa atau kelurahan di Kudus harus melakukan pembatasan dan skrining kepada tamu-tamu dari luar desa yang masuk. Terlebih saat ini kasus corona di Kudus menyentuh angka 1.270 kasus, dan 42 desa masuk dalam zona merah. Ia mengatakan, desa harus mempunyai standar operasional prosedur (SOP) yang melibatkan satgas Jogo Tonggo baik tingkat desa, RT, ataupun RW. Masyarakat luar yang masuk harus melalui skrining terlebih dahulu. "Tentunya harus ada skrining untuk tamu yang masuk, itu jadi SOP. Apalagi kemarin ada yang jadi sorotan Pak Gubernur itu ada desa zona merah satu RT 11 kasus, dan saranya supaya lockdown di RT jika ada kasus seperti itu.  Harus ada satgas Jogo Tonggo yang lebih diefektifkan," katanya, Selasa (1/6/2021). Baca: Sebelas Orang Positif Covid dan Ada yang Meninggal, Ganjar Usulkan Satu RT di Pedawang Kudus Lockdown Satgas sendiri, lanjut Hartopo, harus bisa lebih selektif dalam menerima tamu-tamu yang masuk ke desanya. Hanya tamu yang berkepentingan yang diperbolehkan, sehingga bisa meminimalisir dan menekan angka penyebaran Covid-19. "Tamu yang masuk harus bebas dari Covid-19 dan punya surat antigen. Tamu yang datang juga harus yang berkepentingan. Kegiatan-kegiatan di desa saat ini sementara juga tidak kami perbolehkan," jelasnya. Sementara itu, pihaknya tetap memberi kelonggaran kepada masyarakat desa yang akan pergi bekerja. Lantaran mayoritas masyarakat Kudus memang berprofesi sebagai buruh. "Justru saat ini di perusahaan itu prokesnya sangat diperketat. Jadi kami masih bolehkan masyarakat keluar untuk bekerja, tentunya dengan bekerja itu harus punya surat tugas," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar