Jumat, 29 Maret 2024

Kelanjutan Kisruh Kepengurusan KONI Kudus, Sidang BAORI Masih Terus Berlanjut

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 31 Mei 2021 17:42:21
KONI Kabupaten Kudus.(MURIANEWS/Grafis)
[caption id="attachment_220611" align="alignleft" width="880"] KONI Kabupaten Kudus.(MURIANEWS/Grafis)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Kisruh Kepengurusan KONI Kudus, memasuki babakan baru. Permasalahan yang saat ini masih disidangkan di BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia) ini, masih terus berlanjut. Dalam sidang BAORI, beberapa hal disampaikan oleh kedua kubu yang saling bertentangan, untuk mendapatkan keabsahan sebagai pengurus KONI Kudus. Kubu Antoni Alfin (Pengurus KONI Kudus 2019-2023), melalui Ketua Bidang Hukumnya, Muhamad Nur Hasyim menyampaikan beberapa statemen, pada Senin (31/5/2021). Statemen ini disampaikannya didasarkan pada beberapa hal yang terungkap dalam sidang BAORI terkini. Dikatakan oleh Nur Hasyim, KONI Jawa Tengah diketahui telah mencabut SK hasil Muskablub KONI Kudus. Hal ini disampaikan KONI saat menjawab sidang di BAORI. SK nomor 57/S.K/III/2021 (Kepengurusan Imam Triyanto) itu dinyatakan tidak sah. Hal ini seperti yang tertuang di dalam jawaban KONI Jawa Tengah yang ditulis pada tanggal 5 Mei 2021 lalu ke BAORI. Dengan demikian, menurut Muhammad Nur Hasyim, dicabutnya SK nomor 57/S.K/III/2021 itu, secara hukum telah membatalkan kepengurusan hasil Muskablub dibawah kepemimpinan Imam Triyanto. Dicabutnya SK tersebut, memastikan bahwa landasan hukum itu sudah tidak berlaku. "SK nomor 57/S.K/III/2021 itu kenyataannya sudah dicabut. Hal ini tertuang dalam jawaban KONI Jateng ke BAORI,"kata Muhamad Nur Hasyim, Senin (31/5/2021). Dengan pencabutan SK tersebut, Mohamad Nur Hasyim berpendapat, untuk saat ini sebenarnya kepengurusan yang syah tetap ada pada kepengurusan di bawah Antoni Alfin. Dicabutnya SK tersebut, maka landasan hukum yang berlaku adalah SK nomor 96/S.K/VIII/2019 yang dikeluarkan sebelumnya oleh KONI Jateng. "Jadi yang masih berlaku itu ya SK-nya mas Antoni Alfin dengan nomor 96/S.K/VIII/2019,"klaimnya, pada kesempatan yang sama. Selain itu, Hasyim menambahkan, setelah muncul Musorkablub, SK baru yang muncul malah mencabut SK lama dari Kepengurusan Antoni, yakni SK No 53/S.K/XII/2018 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Kudus masa bakti 2019-2023. Padahal landasan kerja kepengurusan Antoni Alfin, sebenarnya sudah tidak menggunakan SK tersebut. SK tersebut sebenarnya sudah diperbaharui dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan SK nomor 96/S.K/VIII/2019. “Dengan demikian, sampai saat ini kepengurusan KONI kubu Antoni masih memiliki kekuatan hukum yang sah,” tambahnya lagi, Sidang BAORI sendiri menurut Hasyim masih akan berlanjut. Agenda selanjutnya akan digelar sidang ketiga, dan pihaknya berencana mengirimkan duplik. Rencananya sidang ke-3 akan digelar pada 4 Juni 2021. Sementara itu, Antoni Alfin menyatakan belum memikirkan mengenai upaya pengambil-alihan kantor KONI kembali. Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah menjelaskan permasalahan ini di sidang BAORI. Terpisah, Ketua KONI Kudus hasil Musorkablub KONI Kudus, Imam Triyanto mengatakan apa yang disampaikan kubu Antoni Alfin tidak masuk akal. Sebab, proses di BAORI sampai saat ini masih berlangsung. Sehingga belum ada keputusan hukum yang mengikat. "Yang jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin. Saat ini kami tetap konsentrasi di BAORI. Apalagi masih ada sidang-sidang lainnya lagi nanti. Itu hanya cara Antoni saja," katanya saat dikonfirmasi MURIANEWS. Menurutnya, Antoni Alfin seharusnya menghormati proses hukum yang masih berlangsung. Sebab, menurut Imam apa yang dilakukan Antoni justru berpotensi membuat Kudus tidak kondusif. Imam berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga, olahraga di Kudus bisa berprestasi. Harapannya, masalah ini bisa segera selesai dan masyarakat olahraga Kudus bisa kembali fokus membangun pembinaan olahraga. "Sidang kan masih berjalan. Seharusnya Antoni menghormati proses hukum. Kan dia yang bilang harus menghormati proses hukum," kata Imam lagi. Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Budi erje

Baca Juga

Komentar