Jumat, 29 Maret 2024

Baru 824 Pendaftar, Disnaker Kudus Terus Sosialisasi BPUM

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 31 Mei 2021 14:52:51
Persyaratan BPUM ditempel di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_198967" align="alignleft" width="880"] Persyaratan BPUM ditempel di Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kudus. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Pendaftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua sudah dibuka sejak Kamis (27/5/2021) lalu. Pendaftaran akan dibuka hingga Senin (7/6/2021) mendatang. Namun di Kabupaten Kudus, per Senin (31/5/2021) hari ini baru 824 orang yang mendaftar. Jumlah pendaftar 824 orang tersebut dirasa masih sedikit. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati. Menurut dia, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Jika melihat total pendaftar BPUM tahap I 2021 beberapa bulan lalu, Rini menyampaikan jumlah pendaftar BPUM tahap II 2021 ini masih tergolong sedikit. Sebab, pada tahap I lalu secara keseluruhan ada 2.689 pendaftar. "Jumlah 824 itu ya masih sedikit. Pembukaan pendaftaran sudah sejak 27 Mei 2021 lalu," katanya kepada MURIANEWS, Senin (31/5/2021). Rini melanjutkan, pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi agar masyarakat yang belum mengetahui informasi ini dapat segera ikut mendaftar. Terlebih, masih ada waktu hingga penutupan Senin (7/6/2021) mendatang. "Kami terus sosialisasi baik ke kecamatan maupun ke kelompok-kelompok UMKM," terangnya. Menurut Rini tidak ada batasan pendaftar. Namun, pihaknya tetap melakukan verifikasi data dan berkas bagi pendaftar. "Tidak ada batasan kuota. Tapi kalau yang dapat berapa orang itu yang menentukan dari pusat. Kami hanya sebatas fasilitator saja," sambungnya. Bagi pendaftar yang sudah mengirimkan dan ada temuan belum lengkap, menurut Rini masih dapat diserahkan kelengkapan datanya. Dengan catatan tidak melebihi batas waktu pendaftaran pada Senin (7/6/2021). Baca: Sudah Pernah Dapat BPUM Bisakah Daftar Lagi? Ini Jawaban Disnaker Perinkop UKM Kudus Menurut Rini bantuan BPUM ini bertujuan untuk membangkitkan perekonomian UMKM yang terdampak Covid-19. Sehingga bisa memberikan bantuan untuk modal usaha. "Harapan kami UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 bisa bangkit lagi dengan adanya BPUM ini," harapnya. Diberitakan sebelumnya, pelaku UMKM di Kudus yang lolos mendapatkan BPUM sebesar Rp 1,2 juta per orangnya. Mereka yang hendak mendaftar dapat mengakses laman http://bit.ly/bpum2021kudus2. Setelah itu, masyarakat mengumpulkan berkas berupa fotocopy E-KTP, fotocopy KK, NIB atau SKU, dan foto saat kegiatan usaha. Berkas tersebut dikirim ke kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

TAG

Komentar