Kamis, 28 Maret 2024

Gelapkan Uang Setengah Miliar Lebih, Admin SPBU di Sragen Ditangkap Polisi

Murianews
Jumat, 28 Mei 2021 19:09:43
Muhammadi Aminullah, 36, diperiksa penyidik Polsek Tanon, Sragen, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan BBM di SPBU Tombo Ati, Kamis(27/5/2021). (Istimewa/Polsek Tanon)
[caption id="attachment_220192" align="alignleft" width="880"] Muhammadi Aminullah, 36, diperiksa penyidik Polsek Tanon, Sragen, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan BBM di SPBU Tombo Ati, Kamis(27/5/2021). (Istimewa/Polsek Tanon)[/caption] MURIANEWS, Sragen – Polres Sragen mengaman seorang admin SPBU Tombo Ati, Tanon, Sragen bernama Muhammad Aminullah (36) karena diduga menggelapkan uang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih dari setengah miliar tepatnya Rp 657,5 juta. Warga Dukuh Duwet, Desa/Kecamatan Andong, Boyolali itu diduga menggelapkan uang SPBU yang berada di Dukuh Mojoroto, Desa Karangasem, Tanon, Sragen, tersebut. Kasus dugaan penggelapan uang itu terungkap dari kecurigaan teman kerja Amin. Teman kerja tersebut menyadari jumlah uang yang disetor kepada pemilik perusahaan tidak sesuai jumlah bahan bakar minyak (BBM) yang laku terjual. Curiga ada yang tilap uang hasil penjualan, pegawai SPBU di Tanon itu pun berusaha mengecek laporan hasil penjualan tiap sif saat tersangka pulang kerja atau setelah jam kerja sif 3 selesai. Ternyata, laporan yang dibuat Amin tidak sesuai hasil penjualan BBM yang dicatat operator. “Laporan dari operator sif ketiga disebutkan hasil penjualan BBM jenis bio solar Rp 17 juta. Sementara yang disetorkan terlapor hanya Rp 11,9 juta. Ada selisih Rp 5,1 juta,” terang Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Suwarso, kepada Solopos.com, Jumat (28/5/2021). Hasil audit perusahaan ternyata terdapat uang senilai Rp 657,5 juta yang hilang dari hasil penjualan BBM. Hal itu terjadi sejak 1 Februari hingga 1 Mei 2021. Kerugian perusahaan senilai Rp 657,5 juta itu diduga dibawa kabur oleh tersangka. Berangkat dari masalah itu, pemilik perusahaan melaporkan Amin ke Polsek Tanon pada Kamis (27/5/2021). Bermodal keterangan pelapor, saksi dan barang bukti, Polsek Tanon dan Unit Resmob Polres Sragen menangkap pegawai yang tilap uang SPBU di Tanon itu. Amin ditangkap ketika berada di Dukuh Sepandan, Karangpelem, Kedawung, Sragen. Sejumlah barang bukti yang disita antara lain laporan hasil audit keuangan SPBU, satu unit mobil Daihatsu Sirion berpelat nomor B 1836 SOZ. Kemudian kulkas, dispenser, TV 42 inci, peralatan fitnes, buku tabungan, uang tunai Rp13 juta. Juga bukti pelunasan satu unit rumah, tanah kaveling dan tanah pekarangan. Sebagian besar bukti tersebut disinyalir sebagai hasil pencucian uang dari praktik penggelaman uang dalam jabatan tersebut. “Kami telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi dan menyita barang bukti,” jelas AKP Suwarso.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar