Jumat, 29 Maret 2024

Jual Motor Curian, Dua Curanmor Dibekuk Polisi di Kota Lama Semarang

Murianews
Jumat, 28 Mei 2021 18:39:25
Dua tersangka pencurian motor diamankan oleh Polrestabes Semarang. Meskipun sudah tertangkap, namun ada satu lagi yang masih bebas dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Istimewa)
[caption id="attachment_220184" align="alignleft" width="1068"] Dua tersangka pencurian motor diamankan oleh Polrestabes Semarang. Meskipun sudah tertangkap, namun ada satu lagi yang masih bebas dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Tim Elang Polsek Semarang Utara berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Gajahmungkur. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di depan minimarket sekitar Museum Bubakan, Kota Lama, Rabu (26/5/2021) sore. Kedua curanmor tersebut diketahui bernama Billoi warga Semeru, Kecamatan Gajahmungkur dan Bayu Santoso, warga Kulitan, Semarang Tengah. Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat korban berinisial F melihat postingan motor Satria warna biru yang hendak dijual di sosial media dengan harga Rp 3 juta. Melihat motor itu korban mengeceknya lebih lanjut dan ternyata memang benar motor itu adalah hasil curian. Dari situ, korban langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian. “Kemudian tersangka diamankan oleh petugas dengan cara pura-pura membeli motor tersebut. Setelah yakin motor itu motor curian, keduanya langsung ditangkap,” ucap Indra dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang seperti dikutip Ayosemarang.com, Jumat (28/5/2021). Meski kedua pelaku sudah diamankan, pihaknya masih memburu satu tersangka lainnya berinisial B. Saat ini B bahkan sudah ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). ”Jumlah tersangka yang kita tetapkan ada tiga, dalam proses penyidikan 2 tersangka sudah kita amankan satu orang masih DPO,” terangnya Dalam menanggung perbuatannya, Billoi akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara Bayu Santoso dikenakan Pasal berlapis yakni 363 tentang pencurian dengan penjara 7 tahun dan Pasal 480 dengan hukuman penjara 4 tahun.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Ayosemarang.com

Baca Juga

Komentar