Jumat, 29 Maret 2024

Disekap di Rumah Kosong, Gadis 17 Tahun di Masalembu Digilir Dua Pemuda

Murianews
Jumat, 28 Mei 2021 07:47:53
Ilustrasi
[caption id="attachment_148671" align="alignleft" width="715"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Sumenep – Seorang gadis berusia 17 tahun di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep digilir dua pemuda berinisial M (18) dan A (19). Gadis malang tersebut dijadikan budak nafsu keduanya dan disekap dalam rumah kosong. Akibatnya, kedua pemuda tak bermoral tersebut kini harus berurusan dengan kepolisian. Keduanyua dijerat  pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Melansir Beritajatim.com , kasus asusila itu terungkap ketika warga menggerebek sebuah rumah kosong tersebut. Di sana warga mendapati korban tergeletak tak berdaya. Kronologinya berawal saat pelaku menjemput korban di rumahnya. Mereka mengendarai sepeda motor bertiga. Ternyata korban dibawa ke sebuah rumah kosong. Kedua pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara bergiliran. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan kasus tersebut. Kekinian, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Masalembu. “Iya benar. Korbannya memang masih di bawah umur. Masih 17 tahun. Kasusnya ditangani Polsek Masalembu,” katanya. Berdasar hasil pemeriksaan sementara, lanjut Widiarti, kedua pelaku melakukan rudapaksa dengan dalih terdorong hawa nafsu melihat tubuh korban. Akibat perbuatan asusila tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. “Pelaku dijerat pasal 81, 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga

Komentar