Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Jepara Berencana Tiadakan Retribusi Masuk Karimunjawa

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 Mei 2021 15:27:31
Para wisatawan hendak naik kapal menuju Pulau Karimunjawa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_219907" align="alignleft" width="880"] Para wisatawan hendak naik kapal menuju Pulau Karimunjawa. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menginisiasi peraturan daerah tentang peniadaan retribusi menuju Pulau Karimunjawa. Salah satu alasannya yaitu demi menjaga kenyamanan wisatawan. Rencana tersebut disampaikan oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Kamis (27/5/2021). “Khusus objek wisata Karimunjawa, kami berencana mengubah kebijakan. Yaitu meniadakan atau menghapus retribusinya,” jelas Edy saat menyampaikan pidato di Rapat Paripurna DPRD Jepara. Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza menjelaskan, dasar rencana tersebut adalah retribusi tersebut tidak banyak mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Jepara. Sebab, penarikan retribusi itu hanya saat keberangkatan kapal dari Pelabuhan Kartini menuju Karimunjawa. Nilai retribusinya pun tidak besar. Yakni Rp 5 ribu untuk wisatawan lokal. Dan Rp 25 ribu untuk wisatawan mancanegara. “Penarikan retribusinya kan, hanya di pelabuhan saja. Itu pun kalau ada keberangkatan kapal. Sehingga wisatawan masuk saat kapal jalan,” kata Zamroni, saat ditemui di Pendapa RA Kartini Jepara. Selain itu, Zamroni juga beralasan bahwa jika penarikan retribusi terlalu banyak, itu akan membuat wisatawan tidak nyaman. Sebab, setibanya di Pulau Karimunjawa, sejumlah objek juga menarik retribusi tersendiri. “Di pelabuhan sudah ada penarikan. Nanti di Balai Taman dan tempat-tempat wisata di sana bayar lagi. Kalau banyak penarikan retribusi-retribusi, akan menimbulkan tidak nyaman (bagi wisatawan, red),” ujar Zamroni. Ia menambahkan, pihaknya berencana memprioritaskan objek-objek wisata baru untuk penarikan retribusi. Dua wisata yang disiapkan adalah Pantai Pungkruk di Kecamatan Mlonggo, dan Goa Tritip di Kecamatan Donorojo. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Ha’izul Ma’arif, menyatakan akan segera membahasnnya dalam panitia khusus (pansus). Saat rapat paripurna tadi, pihaknya sudah membentuk pansus tersebut. “Ranperda itu kami terima. Dan akan kami tindak lanjuti dalam pembahasan di pansus,” ucap Ha’iz.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar