Jumat, 29 Maret 2024

ICW Sebut Pemecatan 51 Pegawai KPK karena Tak Lolos TWK Melanggar Undang-Undang

Murianews
Rabu, 26 Mei 2021 16:23:01
Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim saat berunjuk rasa di Kegubernuran Kaltim yang mendukung KPK. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)
[caption id="attachment_219772" align="alignleft" width="880"] Gerakan Masyarakat Sipil Kaltim saat berunjuk rasa di Kegubernuran Kaltim yang mendukung KPK. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Dipecatnya 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mendapat kritik pedas dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Tak tanggung-tanggung, ICW bahkan menyebut Pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melanggar undang-undang. “Lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan ini telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal,” ungkap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang dikutip dari Suara.com, Rabu (26/5/2021). “Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK,” terangnya Dia mengatakan, keputusan memecat 51 pegawai itu tak menghiraukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, MK sudah mengumumkan bahwa pengalihan status kepegawaian KPK tidak boleh melanggar hak-hak pegawai. “Tes tersebut dimaknai dengan metode seleksi, bukankah hal itu menimbulkan dampak kerugian bagi pegawai KPK? Lagi pun mesti dipahami bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat serta tidak bisa ditafsirkan lain,” ujarnya Lebih lanjut, kata Kurnia, substansi pertanyaan dalam TWK dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. “Merujuk pada beberapa pemberitaan yang beredar luas di tengah masyarakat, pertanyaan-pertanyaan TWK menyentuh ranah privasi warga negara,” kata Kurnia. Karena kata Kurnia, perihal kehidupan pribadi, pandangan politik, dan Agama turut dijadikan dasar penilaian. Bahkan, proses wawancara juga dilakukan secara tidak profesional. “Itu dapat merujuk kepada fakta bahwa panitia penyelenggara tidak menyediakan alat rekam saat dilakukan proses tanya jawab dengan pegawai KPK berlangsung,” ucap Kurnia. Kebijakan memasukkan TWK dalam Peraturan Perkom 1/2021 telah melanggar kode etik. “Mulai dari poin Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan. Berlandaskan pada pelanggaran itu, maka beberapa waktu lalu sejumlah pegawai KPK melaporkan seluruh Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas,” ujarnya Konsep TWK terlihat ahistoris dengan kondisi sebenarnya. Beberapa waktu terakhir sejumlah pegawai KPK menyebutkan rangkaian seleksi “Indonesia Memanggil” dan sejumlah pelatihan yang didapatkan pasca terpilih menjadi pegawai lembaga antirasuah itu. “Dalam penjelasan ditemukan fakta bahwa saat terpilih menjadi pegawai, mereka turut melewati program induksi selama 48 hari yang di dalamnya juga terdapat materi wawasan kebangsaan dan bela negara,” ujarnya “Jadi, TWK itu jelas tidak dibutuhkan lagi untuk diterapkan, apalagi dijadikan batu uji untuk menilai wawasan kebangsaan pegawai KPK," imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar