Jumat, 29 Maret 2024

Sudah Pernah Dapat BPUM Bisakah Daftar Lagi? Ini Jawaban Disnaker Perinkop UKM Kudus

Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 26 Mei 2021 13:41:35
Petugas menunjukkan persyaratan pendaftar BPUM tahun ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_212844" align="alignleft" width="880"] Petugas menunjukkan persyaratan pendaftar BPUM tahun ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua akan dibuka mulai Kamis (27/5/2021) besok sampai Senin (7/6/2021) mendatang. Banyak pertanyaan yang muncul apakah UMKM yang sudah pernah mendapat bantuan ini bisa mendaftar lagi. Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, ada peluang pelaku UMKM untuk Kembali menerima BPUM untuk kedua kalinya. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Menurutnya warga bisa menerima BPUM dua kali di tahun yang berbeda. Misalnya mendapatkan BPUM di 2020, dan kembali mendapatkan di 2021. "Bisa dapat lagi bagi yang sudah pernah dapat selama memenuhi persyaratan. Misal di tahun 2020 sudah menerima bantuan BPUM. Selama kurun waktu tersebut tidak mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat), maka otomatis bisa dapat lagi di tahun 2021," katanya, Rabu (26/5/2021). Namun, jika pada tahun 2020 yang bersangkutan sudah menerima BPUM, dan di kemudian hari menerima KUR, maka tidak dapat menerima BPUM di 2021. Selain itu, dalam satu tahun penerima juga tidak dapat menerima BPUM dua kali. "Kalau dalam tahun yang sama tidak bisa. Misal di 2020 dapat dua kali itu tidak bisa. Ketentuan dari Kementerian Koperasi setahun hanya dapat satu kali," terangnya. Rini menambahkan, masyarakat yang hendak mendapatkan BPUM agar mendaftar terlebih dahulu di laman http://bit.ly/bpum2021kudus2. Setelah itu mengirim berkas ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi UKM Kabupaten Kudus. "Pertama mengisi online dulu. Kalau sudah mengisi data secara online segera kirim berkasnya ke sini. Misal nanti berkasnya kurang lengkap dan masih ada waktu, dipersilahkan melengkapi," terangnya. Baca: Tiga Hari Lagi Pendaftaran BPUM Tahap Dua di Kudus Dibuka, Ini Beragam Syaratnya Peserta pengusul BPUM ini harus merupakan WNI yang memiliki E-KTP dan KK serta berdomisili di Kudus. Kemudian, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) asli dari kepala desa atau lurah. Selain itu, pendaftar BPUM bukanlah ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD, dan tidak sedang menerima KUR. Rini berharap dengan adanya bantuan BPUM dapat membantu masyarakat. Utamanya bagi pelaku UMKM terdampak Covid-19.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar