Jumat, 29 Maret 2024

KKP Masih Kaji Pemberlakukan PNBP Pascaproduksi, Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Pati Kekeh Tolak

Cholis Anwar
Senin, 24 Mei 2021 15:59:44
Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Juwana. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_180062" align="alignleft" width="880"] Kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Juwana. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Kabupaten Pati belum lama ini telah melakukan audiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka menyatakan keberatanya tentang pungutan Penerimaan Negara BUkan Pajak (PNBP) Pascaproduksi yang bakal diterapkan. Sekretaris Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Kabupaten Pati Siswo Purnomo mengatakan, PNBP Pascaproduksi yang dibebankan kepada nelayan dengan kapal di atas 30 GT, masih belum mendapatkan tanggapan yang pasti. Sekali pun PNBP itu belum diperlakukan, tetapi nelayan masih dihantui dengan bayang-bayang persentase 10 persen dari pendapatan kotor. Dalam audiensi itu menurutnya, mereka hanya dijelaskan ikhwal alasan akan diterapkannya PNBP pascaproduksi tersebut. Dikatakan pula bahwa PNBP itu akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan untuk memperbaiki pelabuhan di seluruh Indonesia yang kondisinya saat ini masih kurang representatif dan kurang higienis. “Keinginan kami para nelayan ini adalah agar PNBP pascaproduksi itu ditiadakan. Karena kami sudah kena PNBP praproduksi. Sehingga kalau keduanya harus membayar pajak, tentu kami akan keberatan,” katanya, Senin (24/5/2021). Dia menyebut, memang dalam audiensi itu KKP mengatakan akan mengenakan PNBP terhadap semua kapal dan persentasenya akan dikaji kembali. Namun, ini masih dalam kajian yang belum tahu apakah akan diberlakukan atau tidak. “Katanya PNBP pascaproduksi hanya akan dievaluasi dan dikaji persentase pengenaannya. Ini sama halnya dengan akan memberlakukan PNBP pascaproduksi, bukan meniadakan,” ujarnya. Kemudian yang menjadi ganjalan para nelayan adalah masalah banyaknya kapal asing yang bebas mengambil ikan di dalam negeri. Padahal kapal nelayan yang ada di dalam negeri saja, untuk mencari ikan harus pergi ke luar pulau. “kalau kapal asing hanya diberikan pengaturan, berarti mereka akan tetap beroperasi di Indonesia. Kami harap KKP bijak dalam mengambil keputusan, apalagi kondisi nelayan saat ini sudah banyak yang terbebani,” pungkasnya.’   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar