Jumat, 29 Maret 2024

Terbangkan Balon Udara Berisi Petasan, 13 Orang di Madiun Diamankan Polisi

Murianews
Jumat, 21 Mei 2021 09:04:37
Para pelaku penerbangan balon udara saat diperiksa di Mapolres Madiun, Kamis (20/5/2021). (Istimewa)
[caption id="attachment_218791" align="alignleft" width="880"] Para pelaku penerbangan balon udara saat diperiksa di Mapolres Madiun, Kamis (20/5/2021). (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Madiun – Sebanyak 13 orang diamankan Satuan Reskrim Polres Madiun. Mereka diamankan lantaran menerbangkan balon udara dengan petasan. Dari tangan 13 orang itu, polisi menyita 300 petasan dan tiga balon udara berukuran jumbo. Sehari sebelumnya, polisi Madiun juga menangkap 17 orang yang juga telah menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan. Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan belasan orang itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kebonsari, Madiun. Dia menuturkan petugas menangkap mereka saat sedang berusaha menerbangkan balon udara tersebut. Dari belasan orang yang diamankan, ada beberapa yang masih di bawah umur. “Kami berhasil menangkap mereka saat sedang menerbangkan balon udara. Petugas datang ke lokasi langsung menangkapnya. Di wilayah hukum Polsek Kebonsari,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Ryan menuturkan petugas berhasil menggagalkan balon udara itu untuk diterbangkan. Sehingga tiga balon udara beserta 300 petasan berbagai ukuran berhasil diamankan. Saat ini, tiga belas orang itu masih dimintai keterangan di Mapolres Madiun. Mereka akan dijerat dengan Pasal 411 UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Dirjen Perhubungan Udara. Dia menegaskan menerbangkan balon udara sangat membahayakan jalur penerbangan pesawat dan masyarakat. Terlebih, Madiun sangat dekat dengan Lanud Iswahjudi dan sering menjadi jalur penerbangan pesawat tempur.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar