Jumat, 29 Maret 2024

Dilapokan ke Ombudsman RI, Begini Respon Pimpinan KPK

Murianews
Kamis, 20 Mei 2021 12:58:54
Lambang KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)
[caption id="attachment_169317" align="alignleft" width="1024"] Lambang KPK. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Jakarta — Kemelut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih berlanjut. Saat ini giliran para pimpinan KPK  yang dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, para pimpinan KPK mengaku menghormati langkah pegawai yang mempersoalkan TWK. Pihaknya pun memastikan, pimpinan KPK akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum di Ombudsman RI. "Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yg akan menggunakan hak hukum nya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yg diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan, dan kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," kata Ghufron seperti dikutip Solopos.com,. Sebelumnya, 75 pegawai KPK didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan pada Maret 2021 dan diumumkan pada 7 Mei 2021. Mereka yang melapor diketahui tidak lolos dalam penilaian TWK. Dalam laporan ke Ombudsman itu disebutkan tes TWK tersebut sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak setuju 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaaan (TWK) tak bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Jokowi menilai KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. “Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi dalam keterangan resmi yang diunggah akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar