Jumat, 29 Maret 2024

KPK Kembalikan Barang Bukti Kasus Suap Jual Beli Jabatan Tamzil ke Saksi

Anggara Jiwandhana
Rabu, 19 Mei 2021 13:07:56
Anggota KPK keluar dari Pendapa Kudus usai pengembalian barang bukti pada sejumlah saksi kasus suap HM Tamzil. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_218405" align="alignleft" width="880"] Anggota KPK keluar dari Pendapa Kudus usai pengembalian barang bukti pada sejumlah saksi kasus suap HM Tamzil. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah barang bukti dari perkara kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus atas terpidana HM Tamzil, Akhmad Shofian, dan Agus Soeranto. Pengembalian barang bukti tersebut, diterima oleh sejumlah pihak-pihak yang tetlibat dalam perkara tersebut di pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (19/5/2021). Pihak-pihak terakit, di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno yang saat itu masih berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Kemudian Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati yang merupakan istri dari terpidana Akhmad Shofian yang melakukan suap pada HM Tamzil. Selanjutnya ada satu pihak swasta pemilik PO Haryanto, Haryanto yang merupakan penyokong dana kampanye HM Tamzil. Turut nampak pula nama-nama lain seperti Sekretarus Dinas Arpusda Kudus Heru Subiyantoko, mantan staf BPPKAD Subchkan, dan Kabid Ketertiban Umum pada Satpol PP Kudus Kasmudi. Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan pengembalian barang bukti tersebut pada sejumlah pihak terkait. Hartopo sendiri menyebut ada sepuluh orang yang diminta KPK datang untuk keperluan ini. Sementara untuk jumlah barang bukti yang dikembalikan, sambung dia, adalah sebanyak 60 bendel berkas. Termasuk di dalamnya salinan rekening bank, berkas penunjang, dan telepon genggam milik sejumlah saksi. “Hari ini KPK memang mengembalikan bukti-bukti dari kasus Pak Tamzil yang kemarin, semua ada 60 bendel,” ujar Hartopo. Pihaknya sendiri, hanya menandatangani berita acara terkait kegiatan tersebut. Selebihnya pihak KPK berjalan sendiri dan mengembalikan barang-barang buktinya. “KPK berpesan singkat, kejadian seperti ini, kata mereka, jangan terulang kembali,” sambung Hartopo. Pihaknya pun turut berpesan kepada semua ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk memegang teguh pakta integritasnya. “Sehingga kejadian seperti ini tidak pernah terjadi lagi,” tandas Hartopo.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar