Jumat, 29 Maret 2024

Balon Udara Berisi Mercon Meledak di Klaten, Lima Warga Magelang Jadi Tersangka

Murianews
Selasa, 18 Mei 2021 20:22:14
Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapayak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
[caption id="attachment_218344" align="alignleft" width="880"] Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapayak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus balon udara dengan petasan atau mercon yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021). Kelimanya ditangkap kurang dari 1X24 jam. Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan kelima tersangka bukan warga Klaten. Berdasarkan hasil penyelidikan kelimanya merupakan warga Kecamatan Srumbung, Magelang. “Dari TKP kami mempelajari semua temuan, sehingga dari temuan itu baik berdasarkan balon udara, mercon, dan temuan lain menghubungkan kami dengan para tersangka di Magelang,” kata Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Klaten seperti dikutip Solopos.com, Selasa (18/5/2021). Hari itu juga, Kapolres melanjutkan tim Resmob Polres Klaten ke Magelang dan berkoordinasi dengan Polres Magelang. Semua temuan dari lokasi balon udara yang meledak di Delanggu, Klaten, sama atau identik dengan penjelasan para tersangka. Benda-benda itu seperti mercon, kain, bambu, plastik, dan sebagainya. Begitu juga temuan sisa barang bukti di rumah tersangka berupa bubuk mesiu yang selanjutnya diteliti Labfor. Penelitian itu untuk memastikan apakah bubuk mesiu sama antara yang ditemukan di rumah tersangka dengan di TKP. Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membuat kerangka balon udara dari bambu. “Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres. Dari keterangan para tersangka, ketinggian balon udara seperti yang meledak di Delanggu, Klaten, itu mencapai sekitar tiga meter. Pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah dan berfungsi mengembangkan balon udara hingga terbang. “Kemudian balon terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelasnya. Kapolres mengatakan kelima tersangka sebelumnya sudah membuat balon udara yang sama pada Sabtu (15/5/2021). Saat itu, balon udara terbang hingga ketinggian 150 meter. “Ketika mercon paling besar meletus di udara, balonnya jatuh. Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Tersangka menunggu selama sejam sampai tidak terlihat akhirnya mereka bubar,” tutur Kapolres. Balon udara yang membawa petasan jatuh serta meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten. Atas kejadian itu, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP. Polisi masih terus mendalami kejadian balon meledak di Delanggu, Klaten, tersebut. Masih ada kemungkinan ada tersangka lain dari kejadian itu. Polisi masih memburu penjual bahan mercon. “Kemungkinan besar ada penambahan tersangka baik pelaku atau penjual,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar