Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Nekat Gugurkan Kandungan karena Hamil di Luar Nikah, Pelajar SMK di Magelang Terancam Bui 15 Tahun

Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus penemuan janin dan aborsi yang dilakukan pelajar SMK di Mapolres Magelang, Selasa (11/5/2021). (Istimewa/Bidhumas Polda Jateng)

MURIANEWS, Magelang – Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah (Jateng) terpaksa berurusan dengan polisi.

Hal itu terjadi setelah pelajar berusia 17 tahun nekat menggugurkan kandungannya yang sudah berusia delapan bulan karena hamil di luar nikah.

Kapolres Magelang AKBP Ronald Ardiyanto Purba mengatakan, kasus ini diketahui berawal dari laporan warga yang melihat pelaku melintas di gang samping apotek di Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.

Saat melintas pelaku membawa kantong plastik putih. Beberapa saat kemudian, pelaku menguburkan tas plastik itu di gang samping apotek.

Curiga dengan gerak-gerik tersangka, warga pun membongkar gundukan tanah yang dibuat pelaku. Tak disangka, dalam gundukan tanah itu warga menemukan janin bayi berjenis kelamin laki-laki berusia delapan bulan.

Warga pun langsung melaporkan penemuan itu ke perangkat desa dan aparat kepolisian.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi ada seorang pelajar yang sedang PKL [praktik kerja lapangan] di apotek dekat TKP yang tampak hamil. Tapi, dia tak pernah mengakui kehamilannya. Kami langsung melakukan pemeriksaan dan akhirnya ia mengaku telah menggugurkan janin dan menguburkannya di TKP,” ujar Kapolsek Magelang seperti dikutip Solopos.com, Selasa (11/5/2021).

Kapolres mengungkapkan tersangka pelaku hamil hasil dari hubungan dengan kekasihnya, MK (22). Ia melakukan aborsi karena takut dan malu kehamilannya di luar nikah diketahui keluarga dan teman-temannya.

“Ia kemudian berusaha menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat aborsi. Obat itu dipesan secara online,” tutur Kapolres.

Setelah mengonsumsi obat selama tiga hari, tersangka pelaku akhirnya mengalami sakit perut. Ia pun menggeluarkan janin di kamar mandi apotek tempatnya PKL.

“Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Tersangka masih di bawah umur, jadi kami koordinasi dengan Bapas [Balai Pengawasan] untuk menentukan status tersangka,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, TA pun diancam Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 77A ayat 1 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.