Jumat, 29 Maret 2024

Pemudik di Rembang Tolak Diswab Antigen Khawatir Batalkan Puasa, Begini Tanggapan MUI

Ali Muntoha
Senin, 10 Mei 2021 12:00:27
Ilustrasi: Petugas mengambil sampel lendir untuk swab test drive thru di RSND Undip Semarang. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_187621" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi: Petugas mengambil sampel lendir untuk swab test drive thru di RSND Undip Semarang. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Rembang – Sejumlah pemudik di Desa Labuhan Kidul, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang menolak untuk dilakukan pemeriksaan rapid test antigen. Alasannya, pemeriksaan itu dilakukan pada siang hari, sehingga mereka khawatir dapat membatalkan puasa. Pasalnya, dalam rapid antigen dilakukan swab atau tes usap di pangkal lubang hidung. Hal ini yang membuat para pemudik di desa itu bersikukuh tak mau diperiksa siang hari. Alhasil terjadi perdebatan antara petugas dan warga. Pasalnya, petugas sudah siap menggelar tes di balai desa setempat, beberapa waktu lalu. Bahkan anggota Polsek Sluke yang mencoba memberi pemahaman kepada warga terkait hal ini juga tak mempan. Pihak Desa Labuhan Kidul akhirnya menyarankan agar rapid antigen dilakukan malam hari saja. Lalu bagaimana hukumnya menjalani swab saat puasa? Dikutip dari Radio R2B Rembang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang, Zaenudin Jafar menegaskan rapid antigen dengan cara swab di dalam hidung, tidak membatalkan puasa. Selain tidak memasukkan cairan ke dalam hidung, cara semacam itu juga tidak sampai membuat orang muntah. Pihaknya juga menganjurkan agar warga untuk mau dirapid. Apalagi jika sampai membahayakan masyarakat lain, rapid antigen menjadi wajib hukumnya. “Gek-gek (jangan-jangan) dia positif dan menjadikan orang lain tertular, maka rapid atau swab itu menjadi wajib baginya,“ kata Jafar dikutip pada Senin (10/5/2021). Sementara dikutip dari website resmi Kementerian Kesehatan disebutkan jika MUI memutuskan bahwa tes swab dan rapid antigen tidak membatalkan puasa. Bagi masyarakat yang hendak melakukan tes usap baik melalui hidung maupun tenggorokan, tetap boleh dilaksanakan. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, yang ditetapkan pada 7 April 2021. ''MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa tes swab maupun antigen tidak membatalkan ibadah puasa. Oleh karenanya kegiatan ini tetap diperbolehkan,'' kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Senin (12/4/2021) lalu. Selain swab, MUI juga menyatakan bahwa vaksinasi juga diperbolehkan saat puasa. Sejalan dengan fatwa ini, kegiatan vaksinasi tetap berjalan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang Arief Dwi Sulistya juga memberikan opsi agar rapaid antingen dilakukan pada malam hari, jika warga khawatir bisa membatalkan puasa. “Kalau pemudik lolos masuk ke desa, maka rapid antigen wajib dilakukan. Jika tidak mau siang hari saat puasa, bisa setelah berbuka. Ada 6 posko yang bisa didatangi, yakni Kecamatan Kaliori, Rembang, Sluke, Sarang, Bulu dan Sale, “ pungkasnya. Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: R2B Rembang, Kemenkes RI

Baca Juga

Komentar