Jumat, 29 Maret 2024

Pemalsu Surat Swab di Bandara Ahmad Yani Semarang Terancam Enam Tahun Penjara

Murianews
Sabtu, 8 Mei 2021 17:30:38
Penumpang bawa surat hasil swab palsu (topi merah) diamankan di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
[caption id="attachment_217288" align="alignleft" width="880"] Penumpang bawa surat hasil swab palsu (topi merah) diamankan di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu (8/5/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Erwin Ahmad (51) salah satu calon penumpang pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang  terancam Enam tahun penjara setelah ia kepergok membawa surat hasil tes swab palsu untuk bisa terbang ke Jakarta. Ia dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Baca: Bawa Surat Swab Palsu, Pria 51 Tahun di Bandara Ahmad Yani Semarang Ditangkap Polisi Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 08.00 WIB. ”Saat masuk ke bandara pelaku melakukan pengecekan kesehatan yang digelar dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) bersama anggota Polsek Semarang Barat. Di situ petugas merasa janggal dengan surat swab pelaku,” katanya. Kapolsek menyebutkan, kejanggalan tersebut terdapat dalam surat swab pelaku. Di dalam surat tersebut diketahui swab dilaksanakan tanggal 8 Mei dan dikeluarkan di hari yang sama, yakni Sabtu tanggal 8 Mei 2021. Baca: Kiai di Sragen Meninggal karena Covid-19, Warga Diminta Karantina Mandiri Sambil Nunggu Swab Sementara pelaku akan terbang ke Jakarta pada pukul 09.55 pagi pada tanggal 8 Mei. Padahal, hasil Swab PCR butuh waktu sekitar enam jam dari pelaksanaan swab. ”Kecuriagaan bertambah kuat lantaran lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta,” kata Dina. Untuk memastikan kecurigaan tersebut, kepolisian melakukan koordinasi dengan Intibios Lab yang terdapat dalam surat swab tersebut. Dari situ diketahui ternyata tidak ada nama Erwin dalam orang-orang yang melakukan tes dan dipastikan palsu. Baca: Larangan Mudik, 127 Kendaraan Sudah Diperintahkan Putar Balik di Perbatasan Cepu-Jatim ”Kita sudah konfirmasi ke lab atas nama ini tidak ada,” jelasnya. Sementara itu, dikutip dari Detik.com, General Manager Intibios Lab, Benidektus Widyatmoko, menambahkan surat yang dipalsu merupakan model lama karena surat yang baru memiliki barcode dan tidak bisa dipalsu. Data dalam surat yang memiliki barcode akan langsung terhubung dengan data di Lab. "Ini model lama. Sebetulnya kena dua kali satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena melarikan diri. Yang baru ada scan barcode, tidak bisa dipalsu," tegasnya. Pelaku masih diperiksa di Mapolsek Semarang Barat dan akan menjalani tes antigen. Pelaku terancam dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar