Jumat, 29 Maret 2024

Bupati Jepara Larang Keras Pejabatnya Terima Hadiah Lebaran

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 8 Mei 2021 15:08:13
Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_217260" align="alignleft" width="880"] Bupati Jepara Dian Kristiandi. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Momentum Lebaran Idulfitri biasanya menjadi waktu untuk saling berbagi. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara. Larangan tersebut ditegaskan secara tertulis oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi. Yakni dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/1838/2021 tentang larangan penerimaan gratifikasi menjelang Lebaran IdulFitri. Andi menegaskan, seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Jepara tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Baik hadiah berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas mupun lainnya dari bawahan, rekan kerja atau pengusaha yang berhubungan dengan pekerjaannya. “Larangan ini dalam rangka mewujudkan good governace dan clean government. Serta untuk meminimalisir benturan kepentingan,” kata Andi, Sabtu (8/5/2021). Jika ada yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, ujar Andi, pihaknya mengintruksikan agar mereka melaporkannya kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi On Line (GOL). Jika tidak mau melapor lewat GOL, bupati mengimbau agar gratifikasi yang diterima dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kabupaten Jepara. Melalui Inspektorat, gratifikasi-gratifikasi tersebut akan dipantau, didata, dan dikoordinasikan untuk kemudian direkap dan dilaporkan kepada KPK RI. “Pokoknya jangan sampai menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegas Andi. Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar