Jumat, 29 Maret 2024

179 Narapidana Rutan Jepara Diusulkan Terima Remisi Lebaran

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 8 Mei 2021 13:53:17
Petugas Rutan Kelas IIB Jepara menjaga ketat gerbang penjara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_217234" align="alignleft" width="880"] Petugas Rutan Kelas IIB Jepara menjaga ketat gerbang penjara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Pemrintah memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan saat momen IdulFitri. Pada Lebaran kali ini, Rutan Kelas IIB Jepara mengusulkan 179 narapidana untuk mendapatkan remisi. Plt Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Agus Susanto mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama warga binaan kepada pemerintah pusat. Harapannya, mereka mendapatkan remisi Lebaran kali ini. “Sudah kami usulkan. Tapi Surat Keputusan (SK) remisinya belum turun. Biasanya mepet Lebaran. Nanti diumumkan setelah salat Idulfitri,” kata Agus, Sabtu (8/5/2021). Pihaknya menyebutkan, rata-rata usulan pemotongan masa tahanan narapidana itu satu bulan. Agus menerangkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi satu bulan ada sebanyak 178 orang dan masih berada di dalam lapas. Sedangkan, satu narapidana lainnya saat ini sudah di rumahnya karena menerima asimilasi. Untuk menerima remisi, lanjut Agus, narapidana arus memiliki kelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus sudah mendekam di hotel prodeo minimal enam bulan. Saat ini, jumlah penghuni rutan itu mencapai 320 orang. Sedangkan, kapasitasnya hanya 108 narapidana. Terkait dengan kunjungan keluarga saat Lebaran nanti, pihaknya mengungkapkan bahwa tidak ada kunjungan. Peraturan itu sudah berjalan selama masa pandemi ini. Pihak keluarga hanya bisa bertemu melalui video call maksimal 10 menit. “Kunjungan masih tetap ditiadakan. Tapi kami tetap memfasilitasi kalau keluarga menitipkan barang kepada narapidana,” imbuh Agus.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar