Jumat, 29 Maret 2024

Kemenag Jateng Keluarkan Panduan Penyelenggaraan Idulfitri, Begini Caranya

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 8 Mei 2021 05:29:12
Penerapan protokol kesehatan di Masjid Darul Ilmi, Kampus UMK Kudus saat ibadah salat Jumat beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_204407" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi. Penerapan protokol kesehatan di Masjid Darul Ilmi, Kampus UMK Kudus saat ibadah salat Jumat beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Semarang - Kementerian Agama Jawa Tengah (Kemenag Jateng) memberikan panduan penyelenggaraan Idulfitri. Panduan ini diberikan karena saat ini masih pandemi Covid-19. Panduan dari Kemenag Jateng itu diberikan lewat surat edaran nomorĀ 06.003/Kw.11.1/5HM.00/05/2021 tentang Panduan penyelenggaraan Idulfitri saat pandemi Covid-19. Ada lima butir yang disampaikan lewat edaran tersebut. Pertama terkait tidak diperbolehkannya takbir keliling. Baik dilakukan dengan berjalan kaki, maupun menggunakan kendaraan. Kedua terkait takbir yang dilakukan di musala atau masjid dihadiri maksimal 10 persen. Jumlah 10 persen itu dihitung dari jumlah kapasitas yang ada di tiap-tiap musala atau masjid. Protokol kesehatan ketat juga harus diterapkan selama takbir. Ketiga, pelaksanaan zakat fitrah, zakat mal, infaq, sedekah, dan fidyah agar disalurkan lewat electronic channel. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kerumunan. Atau dilakukan dengan cara pendistribusian langsung ke tempat mustahik. Mustahik yakni orang yang berhak menerima zakat. Keempat terdapat empat poin. Pada poin 4a, tertera kegiatan salat Idulfitri yang dilakukan di masjid atau musala maksimal berkapasitas 50 persen. Kegiatan salat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Lalu di poin 4b tertera soal penyelenggaraan khotbah paling lama berdurasi 20 menit. Tentunya dengan tetap mengedepankan syarat rukun khotbah. Di edaran tersebut pada poin 4c mengimbau agar salat Idulfitri tidak diikuti oleh lansia. Selain itu juga tidak diperuntukkan bagi orang sakit, orang yang baru sembuh dari sakit, dan orang yang baru dari perjalanan. Berlanjut di poin 4d, bagi daerah zona oranye dan zona merah, salat Idulfitri dilakukan di rumah bersama keluarga inti. Mereka yang berada di dua zona utu tidak diperkenankan melaksanakan salat Idulfitri di tempat lain. Kelima surat edaran Kemenag Jateng juga menjelaskan perihal silaturahmi saat pandemi Covid-19. Yakni hanya dilakukan ke keluarga terdekat saja. Dalam kondisi ini tidak dianjurkan menggelar open house atau halal bi halal di lingkungan kantor atau komunitas.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar