Jumat, 29 Maret 2024

Sebentar Lagi Ribuan PNS Hingga Wakil Rakyat di Jepara Terima THR

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 3 Mei 2021 15:19:09
Bupati Jepara membariskan para PNS di halaman SMPN 2 Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_216300" align="alignleft" width="880"] Bupati Jepara membariskan para PNS di halaman SMPN 2 Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Sebanyak 7.613 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jepara akan menerima tunjangan hari raya (THR). Saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, telah mengajukan pencairan THR itu. Bupati Jepara Dian Kristiandi, mengungkapkan bahwa pencairan THR untuk PNS akan disegerakan. Yaitu paling tidak sepekan sebelum Lebaran tiba. “Maksimal ya, H- 7 atau H- 5 itu. Maksimal harus terselesaikan,” kata Andi, Senin (3/5/2021). Sementara itu Kepala BPKAD Jepara, Ronji, menyebut tahun ini ada 7.613 PNS dan 473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, pihaknya tengah melakukan pengajuan untuk pencairan THR tersebut. “Untuk PNS nanti tanggal 6 Mei 2021. Hari ini masih kita proses pengajuannya,” ujar Ronji. Selain PNS dan PPPK, kata sebut Ronji, seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara juga akan mendapatkan THR. Berdasarkan Permenkeu RI Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, anggota DPRD memang mendapatkan THR atau gaji ke 13. Sebab, mereka dianggap sebagai pejabat negara. Ronji memastikan, mereka yang mendapatkan THR dari negara tidak mendapatkan potongan sedikitpun. Kecuali pemotongan pajak. “Nanti akan ditransfer langsung ke masing-masing penerima. Tidak ada pemotongan. Yang diterima gaji pokok dan tunjangan yang melekat,” terang Ronji.     Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar