Jumat, 29 Maret 2024

Batas Akhir Lapor SPT untuk Badan Usaha Sampai 30 April Besok, Telat Didenda Sejuta

Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 29 April 2021 11:59:51
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_215664" align="alignleft" width="880"] Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus melayani warga. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Batas lapor SPT Tahunan badan usaha pada Jumat (30/4/2021) besok. Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk melapor SPT Tahunan badan usaha. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus Muhammad Andi Setijo Nugroho mengatakan, persyaratan lapor SPT Tahunan badan usaha berbeda dengan lapor SPT Tahunan perorangan. Persyaratan untuk lapor SPT Tahunan badan usaha dirasa lebih banyak dan detail. Sebab, menyangkut keuangan suatu badan usaha. "Benar batas waktunya 30 April ini. Kalau kelewat ada denda satu juta sesuai Pasal 7 Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya, Kamis (29/4/2021). Lebih lanjut, Andi menyampaikan beberapa jenis badan usaha yang diharuskan lapor SPT Tahunan sebelum akhir bulan ini. Seperti PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditer Venture), UD (Usaha Dagang), Yayasan, organisasi, maupun koperasi. "Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya ya biasanya badan usaha itu tertib. Ada yang tertib, ya walaupun ada yang belum tertib. Tapi kalau dibandingkan dengan perorangan, badan usaha lebih tertib. Karena badan usaha kan berkaitan dengan laporan keuangan dan banyak pihak. Sehingga biasanya tetap lapor SPT Tahunan," terang Andi. Andi menyampaikan, beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan untuk lapor SPT Tahunan badan usaha. Di antaranya Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771, SPT masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21, Bukti potong PPh Pasal 23, Bukti potong PPh Pasal 22 dan SSP Pasal 22 Impor, dan Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1. Lalu ada bukti pembayaran PPh Pasal 25, laporan Keuangan seperti rekening koran atau rekening tabungan perusahaan, dan arsip akta pendirian atau akta perubahan. Tak hanya itu, pihak badan usaha juga harus menyiapkan lampiran SPT Tahunan PPh Badan. Mulai dari biaya promosi, daftar normatif biaya entertainment, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian, dan lainnya. Selain itu, juga ada bukti penerimaan dan pengeluaran. Mulai dari kuitansi, nota, bon, dan lainnya. Kemudian ada buku besar pendukung laporan keuangan, dan buku besar pembantu pendukung laporan keuangan. "Untuk badan usaha segera lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April. Kemudian untuk perorangan yang belum lapor agar lapor walaupun sudah terlambat dan tetap kena denda," imbuhnya.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar