Jumat, 29 Maret 2024

Jadi Istri Kedua ASN, Guru PNS di Solo Dicopot dari Jabatannya dan Tak Boleh Mengajar

Murianews
Kamis, 29 April 2021 09:10:03
Ilustrasi. (Fimela.com/Gades Photography)
[caption id="attachment_215627" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Fimela.com/Gades Photography)[/caption] MURIANEWS, Solo — Gara-gara menjadi istri kedua, seorang guru berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Solo harus menerima kenyataan pahit lantaran dicopot dan tidak boleh lagi mengajar. Tindakan itu dilakukan lantaran apa yang dilakukan masuk kategori indispliner. Pencopotan jabatan ASN itu diputuskan dalam sidang di Balai Kota Solo, Rabu (28/4/2021). Sidang yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan, serta Bagian Hukum Setda Solo itu juga mengungkap fakta jika suami guru tersebut juga merupakan ASN di luar Pemkot Solo. Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo, Siti Handayani, mengatakan guru SMP itu dicopot dari jabatannya sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan itu menyebut seorang ASN perempuan tidak diperbolehkan menjadi istri kedua. “Pelanggaran berat di antaranya tidak boleh melakukan pernikahan siri, seorang perempuan PNS enggak boleh jadi istri kedua, ketiga, dan keempat. Itu hukumannya berat, pembebasan dari jabatan,” kata Siti di Balai Kota Solo seperti dikutip Solopos.com, Kamis (29/4/2021). Dengan sanksi berat ini, ASN tersebut kini tidak bisa lagi mengajar. Ia hanya menjadi anggota staf di jajaran Pemkot Solo. Sementara itu, Sekda Solo, Ahyani, mengatakan kejadian guru SMP dicopot dari jabatannya karena menjadi istri kedua ini juga untuk memberikan peringatan terhadap ASN lain. Pemkot telah memberikan sanksi tertulis sesuai PP 53/2010. “Kasus terkait pernikahan ini baru ada satu ini. Ini kasusnya sudah lama, baru selesai hari ini. Sudah kami beri sanksi tertulis,” kata Ahyani. Ahyani mengatakan kasus ini merupakan pelanggaran berat pertama pada 2021. Tahun sebelumnya, ada empat pelanggaran berat berujung pemecatan, antara lain karena membolos, berpolitik praktis, hingga penyalahgunaan wewenang. “Pemecatan itu dilakukan karena ASN membolos sampai 46 hari. Itu kami tegas,” ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar