Jumat, 29 Maret 2024

Ungkap Jaringan Narkoba, Lapas Semarang Terus Jalin Koordinasi dengan BNN Jateng

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 28 April 2021 17:13:57
Barang bukti narkotika hasil penyergapan BNNP Jateng di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_215454" align="alignleft" width="880"] Barang bukti narkotika hasil penyergapan BNNP Jateng di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Jepara berhasil diungkap dari hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dengan Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane. Diketahui, BNN Jawa Tengah mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 0,6 gram, Minggu (28/3/2021) yang merupakan jaringan peredaran narkoba di Jepara. setelah dilakukan pemeriksaan, didapat bahwa ada kaitannya dengan narapidana Lapas Semarang yang berinisal Andi Sutiyono alias Ganden. Supriyanto, Kalapas Semarang menyebut, napi tersebut tengah menjalani hukuman dengan vonis tujuh tahun penjara. Pihaknya pun menyatakan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan BNNP Jateng untuk memeriksa salah seorang narapidana Lapas Semarang yang bernama Andi Sutiyono alias Ganden tersebut. “Ini merupakan wujud komitmen Lapas Semarang untuk perang memerangi narkoba di lapas maupun di luar Lapas dengan berkoordinasi secara berkelanjutan dengan instansi terkait,” terang dia, Rabu (28/4/2021). Sementara itu, Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan menyatakan, bahwa setelah mengetahui bahwa pengedar tersebut memiliki kaitan dengan salah satu narapidana di Lapas Semarang, pihaknya kemudian berkoordinasi untuk mengamankan Ganden. “Kami sangat berterima kasih kepada Kalapas Kedung Pane yang telah membantu mengungkap kasus ini,” pungkas Benny.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha https://www.youtube.com/watch?v=ojf-fzy2ZQM

Baca Juga

Komentar