Jumat, 29 Maret 2024

101 Gram Sabu Senilai Rp 1,3 Miliar Gagal Diedarkan di Jepara, Dua Pelaku Disergap BNN Jateng

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 28 April 2021 13:30:20
Para tersangka pengedar narkoba di wilayah Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_215471" align="alignleft" width="880"] Para tersangka pengedar narkoba di wilayah Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Tepat pada peringatan Hari Kartini (21/4/2021) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil menggagalkan pasokan sabu menuju Jepara. Narkoba seberat 101 gram itu siap diedarkan di Kota Ukir. Bahkan, pelaku sendiri merupakan warga asli Jepara. Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan, menyatakan pengedar yang ditangkap itu adalah AI warga Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji, dan MM warga Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Benny mengungkapkan, keduanya disergap saat perjalanan di jalur Semarang-Yogyakarta. Saat disergap, petugas berhasil menyita 101 gram sabu siap edar di Jepara. “Kami tangkap saat mereka mengambil (sabu-sabu) dan kebetulan akan dibawa ke Jepara. Tepatnya di Tol Ambarawa,” kata Benny, Rabu (28/4/2021) di Pendapar RA Kartini, Jepara. Baca: Peredaran Narkoba di Jepara Dikendalikan Napi LP Kedungpane Semarang Setelah dilakukan interogasi, ujar Benny, dalam kasus ini terungkap bahwa keduanya dikendalikan salah satu warga binaan di LP Kelas I Kedungpane Semarang. Saat ini, pihaknya masih melanjutkan pemeriksaan terkait jaringan yang terhubung dengan kasus tersebut. Ia menyebut, jika dihitung-hitung, nilai sabu tersebut mencapai Rp 1,30 miliar. Selain barang bukti sabu-sabu, pihaknya juga berhasil menyita satu kendaraan roda empat dan ponsel genggam. “Kami meminta semua pihak untuk ikut mengawasi peredaran narkotika di Jepara. Kita harus lebih berhati-hati,” harap Benny.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha https://www.youtube.com/watch?v=ojf-fzy2ZQM

Baca Juga

Komentar