Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Sekum FPI Munarman Resmi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme

Murianews
Rabu, 28 April 2021 12:59:04
Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat ditangkap Tim Densus 88. (Tangkap Layar)
[caption id="attachment_215368" align="alignleft" width="896"] Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, saat ditangkap Tim Densus 88. (Tangkap Layar)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana terorisme. Hal itu diketahui setelah Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya, Selasa (27/4/2021). Hal itu diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Pihaknya mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam. "Sudah tersangka, tapi suratnya penetapannya kami tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 April, sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April," kata Aziz Yanuar di Jakarta seperti dikutip Antaranews.com, Rabu (28/4/2021). Aziz menegaskan, pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja. Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman. "UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz. Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Antaranews.com

Baca Juga

Komentar