Peredaran Narkoba di Jepara Dikendalikan Napi LP Kedungpane Semarang

Barang bukti narkotika hasil penyergapan BNNP Jateng di Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
MURIANEWS, Jepara – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Bumi Kartini. Bahkan, peredaran obat-obatan terlarang itu dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Kedungpane Semarang.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, kasus tersebut terungkap dari penangkapan kurir berinisial DS alias Bakso (26), yang merupakan warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara.
Benny menerangkan, pada hari Minggu (28/3/2021) pukul 15.00 WIB menangkap Bakso ketika hendak mengedarkan paket sabu. Saat diamankan, tersangka membawa dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukan dalam bungkus permen seberat 0, 6 gram.
“Bakso diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan nopol K 3856 RV,” kata Benny, saat pers rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika di Jepara, yang dilangsungkan di Pendapa RA Kartini, Rabu (28/4/2021).
Dari penangkapan Bakso, kata Benny, petugas melakukan pengembangan dan mendapat informasi adanya transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis. Ketika menuju ke Benteng Portugis, petugas mencurigai gerak gerik seseorang di pinggir jalan.
“Kami mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai motor di pinggir jalan raya. Setelah diamankan dan diinterogasi, ternyata ia sedang dipandu seseorang melalui telepon untuk mengambil paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, lelaki itu berinisial MR (43) warga Kelurahan Tulakan, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Saat dilakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu seberat 26 gram.
“Barangnya (sabu) diletakan di sebelah tiang telepon di pinggir jalan. Lalu kami geledah rumahnya terdapat satu alat timbangan, satu pack plastik klip kecil dan satu alat hisap sabu atau bonk serta satu unit HP,” terang dia.
Dari pengakuannya, lanjut Benny, MR diperintah seorang narapidana LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Andi Sutiyono alias Ganden (47), untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya sabu itu akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Dari penelusuran di LP Kedungpane, kami berhasil mengamankan Ganden yang sedang menjalani vonis tujuh tahun,” jelas dia.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1, dan pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Faqih Mansur Hidayat
Editor: Ali Muntoha