Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Polisi Ditangkap Usai Komentar Negatif Awak KRI Nanggala-402, Masuk Proses Pidana dan Pelanggaran Kode Etik

Murianews
Senin, 26 April 2021 18:19:13
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Detik.com)
[caption id="attachment_215145" align="alignleft" width="954"] Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Oknum polisi bernama Fajar Indriawan terpaksa berurusan dengan Bareskrim Polri dan Pooda DIY. Polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polsek Kalasan, Sleman, itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala-402 di media sosial. Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya dua akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala-402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz. Dalam postingan di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Komentarnya tersebut ternyata melukai para prajurit TNI AL yang tengah berduka setelah 53 awak KRI Nanggala 402 dinyatakan gugur dalam insiden kapal selam tenggelam itu. Akibatnya, sejumlah prajurit TNI AL ini mendatangi Mapolsek Kalasan. Mereka menutut klarifikasi kepada seorang oknum anggota bernama Aipda Fajar Indrawan. Aksi TNI AL ini pun diabadikan dalam video dan viral setelah diposting akun Instagram infokomando. "Selamat malam. Kita beserta rekan-rekan senior, yunior Lanal Yogyakarta bergabung di Polsek Kalasan terkait postingan di Facebook yang mencoreng saudara-saudara kita yang sudah mendahului," kata seorang prajurit yang merekam video tersebut. Para prajurit TNI AL itu tak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga pertanggungjawaban terkait komentar miringnya di Facebook. Dikutip Detik.com, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku sudah menetapkan Aipda Fajar sebagai tersangka. Ia pun sudah ditangkap oleh Polda DIY dan sedang menjalani pemeriksaan. "Sudah ditindak sama Kapoldanya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (26/4/2021). Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik. "Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik," ujarnya. Untuk selanjutnya, penyidikan kasus ini dilakukan Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. "Bahwa terkait dengan pemilik akun Facebook Fajarnnzz akan dilakukan penyidikannya oleh Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri dan akan berkoordinasi dengan Polda DIY untuk penyerahan tersangka dan barang buktinya," kata Dirsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi. "Rencana penyidik akan koordinasi dengan Paminal Mabes untuk bersama-sama menuju Polda DIY untuk mengambil tersangka dikarenakan yang menjadi tersangka adalah anggota Polri dari kesatuan Polsek Kalasan Polres Sleman Polda DIY," sambung Uliandi. Dari penangkapan Aipda Fajar itu, polisi menyita dua unit ponsel dan dua nomor ponsel. Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar