Kamis, 28 Maret 2024

Perusahaan di Pati Tak Beri THR Bisa Dilaporkan, Begini Caranya Lapor

Cholis Anwar
Senin, 26 April 2021 16:00:31
Salah seorang warga berkonsultasi di Posko Pengaduan THR Dinasker Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_215130" align="alignleft" width="880"] Salah seorang warga berkonsultasi di Posko Pengaduan THR Dinasker Pati. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Tujuannya adalah untuk memfasilitasi para pekerja yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan, agar tetap mendapatkan haknya tersebut. Kasi Kelembagaan Industrial pada Disnaker Pati Suriyanto mengatakan, posko pengaduan ini sudah dibentuk sejak awal puasa lalu. Sampai hari ini, belum ada pekerja atau masyarakat yang mengadukan terkait THR. "Ini belum ada. Tadi tidak tahu kalau mendekati Lebaran nanti, karena prosesnya kan masih berjalan," katanya, Senin (26/4/2021). Dia menyebut, untuk proses pengaduan THR sendiri, pengadu bisa datang langsung ke kantor, yakni sebelah timur Kantor Disnaker. Sampai di posko, pengadu bisa menjelaskan keluhan yang dialami. "Apabila nanti pengadu memang hak THRnya belum diberikan oleh perusahaan, nanti kami akan mendatangi perusahaan yang bersangkutan. Sebab, semuanya ada proses dan mekanisme yang berlaku," ujarnya. Baca: Perusahaan di Pati Harus Bagikan THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran Lebih lanjut, apabila ada kasus misalnya perusahaan tidak kuat membayar THR karyawan atau pekerja, dalam hal ini kedua belah pihak bisa melakukan musyawarah terlebih dahulu. Nantinya hasil musyawarah bisa disepakati bersama. "Sekalipun sudah ada musyawarah, apakah hasilnya dicicil atau ditunda beberapa pekan, tetapi perusahaan tetap berkewajiban untuk membayarkan THR tahun 2021. Aturannya memang seperti itu," tegasnya. Suriyanto juga mengimbau kepada para pekerja agar proaktif untuk menanyakan terkait THR kepada perusahaan. Apabila dirasa ada yang janggal, bisa melaporkan ke posko pengaduan THR.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar