Selasa, 19 Maret 2024

Pemkab Kudus Minta Kelonggaran Penggunaan DBHCHT ke Pemerintah Pusat

Anggara Jiwandhana
Jumat, 23 April 2021 18:25:22
Bupati Kudus HM Hartopo saat memberi sambutan di acara Kunker Wakil Ketua Komisi XI dan Dirjen PK ke IHT, Jumat (23/4/2021). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_214706" align="alignleft" width="880"] Bupati Kudus HM Hartopo saat memberi sambutan di acara Kunker Wakil Ketua Komisi XI dan Dirjen PK ke IHT, Jumat (23/4/2021). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus berharap pemerintah pusat memberi kelonggaran untuk menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2022 mendatang, sesuai dengan kebutuhan di daerah. Hal itu dikarenakan Pemkab Kudus kesulitan melakukan penyerapan dana tersebut apabila berpaku pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020. Di mana ada sejumlah komponen yang mengganjal Pemkab Kudus dalam penyerapan anggaran tersebut hingga menghasilkan silpa (sisa lebih penggunaan anggaran). Bupati Kudus HM Hartopo sendiri, turut mengusulkan jika Kudus kembali bisa menggunakan aturan seperti yang dulu. Yakni tentang penggunaan DBHCHT pada tahun 2016 lalu. “Kami kira itu lebih fleksibel karena 50 persen untuk blockgrant dan sisanya untuk bidang kesehatan atau spesifict grant,” ucap Hartopo dalam Kunker Wakil Ketua Komisi XI dan Dirjen PK ke IHT, Jumat (23/4/2021). Hartopo menerangkan, pada tahun 2020 sendiri, penerimaan DBHCHT Pemkab Kudus adalah sebesar Rp 143,27 miliar. Sementara silpa pada tahun 2019 adalah sebesar Rp 56,29 miliar. Sehingga total DBHCHT Pemkab Kudus pada tahun tersebut adalah Rp 199,56 miliar. “Kemudian terpakai Rp 151,13 miliar dan sisanya sebesar Rp 48,43 miliar akan masuk ke tahun 2021 di mana DBHCHT nya sebesar Rp 155,53 miliar. Sehingga total pada tahun ini adalah Rp 203,96 miliar,” rinci Hartopo. Walau jumlahnya besar, sambung dia, Pemkab Kudus terbatas dalam menyerap alokasi tersebut. Karena dalam PMK, jelas diatur proporsi pembagiannya. Yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini buruh rokok dan petani tembakau. Kemudian 25 persen penegakan hukum dan 25 persen lainnya adalah untuk sektor kesehatan. “Sementara di Kudus tidak ada buruh tani tembakau, buruh rokok juga telah menerima bantuan melalui BLT DD, sehingga kami cukup memutar otak untuk menyerapnya,” ujar dia. Oleh karena itulah, lanjut dia, setiap tahun, Pemkab Kudus pasti selalu memiliki silpa. Karena alokasi yang terbilang tinggi untuk Kota Kretek ini tidak bisa terserap seluruhnya. “Kami mohon ada kebijakan khusus untuk kami dalam penggunaannya, mengingat Kudus juga merupakan kota penghasil cukai tertinggi di Jawa Tengah,” tandasnya. Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyebutkan, usulan dari Pemkab Kudus tentu akan dipertimbangkan dan dibahas oleh Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI. “Tentu akan menjadi catatan Menteri Keuangan, supaya pemanfaatannya bisa maksimal di masyarakat. Terlebih untuk penanggulangan pengangguran dan kemiskinan,” tandasnya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar