Jumat, 29 Maret 2024

Terbitkan Adendum, Mulai Hari Ini Satgas Covid-19 Perketat Syarat Pelaku Perjalanan

Murianews
Kamis, 22 April 2021 13:11:57
Sejumlah pemudik tiba di Terminal Jati Kudus beberapa waktu lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_185532" align="alignleft" width="880"] Sejumlah pemudik tiba di Terminal Jati Kudus tahun lalu (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah memperketat syarat pelaku perjalanan jelang Lebaran 2021. Pengetatan tersebut salah satunya adalah mewajibkan pelaku perjalanan menunjukkan hasil negatif swab PCR atau rapid test antigen yang diambil 1x24 jam sebelum berangkat. Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak H-14 lebaran atau hari ini. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir warga di perantauan yang mencuri start mudik ke kampung halaman dan memutus penyebaran Covid-19 yang masih belum berakhir. Aturan yang diinisasi Satgas Covid-19 itu bahkan sudah diterbitkan dalam bentuk addendum atau tambahan di SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Mulanya, SE tersebut mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, dengan adanya adendum ada tambahan aturan. Beberapa di antaranya adalah mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini. "Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 22 April sampai 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut sebagaimana di lansir Detik.com. Berikut ini detail addendum SE peniadaan mudik 6-17 Mei 2021: 1. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 2. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia; 4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; 5. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah; 6. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com https://www.youtube.com/watch?v=X41Vwo-1-3k  

Baca Juga

Komentar