Jumat, 29 Maret 2024

Mengawal Manajemen Barisan Menag

Murianews
Rabu, 21 April 2021 10:55:40
Gus Yaqut dan Gus Badawi sedang berbincang. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_214136" align="alignleft" width="150"] Moh Rosyid *)[/caption] RABU 23 Desember 2020 jabatan Menteri Agama diemban K.H. Yaqut Cholil Qaumas menggantikan Fachrul Razi. Pada acara pisah sambut, sebagai menteri baru, menginstruksikan pada jajarannya beberapa hal. Yang pertama tidak menjadi pelaku diskriminasi, kemudian agama sebagai inspirasi, bukan aspirasi. Ia juga menngingatkan agar saling menghormati meski beda agama dan menjadi saudara dalam kemanusiaan. Kemudian, kebijakan antidiskriminasi menjadi arus utamanya, dan agama menjadi instrumen resolusi konflik, juru damai. Serta Kemenag menjadi kementerian semua agama. Sabtu 17 April 2021 pada forum pembinaan pada aparatur sipil negara (ASN) Kanwil Kemenag Kalimantan Utara di Tarakan, menteri mewacanakan kredo Manajemen Barisan yakni bawahan harus menaati instruksi pimpinan agar sederap. Menteri juga menandaskan bahwa ASN Kemenag harus proporsional melayani semua umat beragama, sehingga (namanya) Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya melayani satu umat agama saja. Gebrakan ini merupakan roh yang tidak berhenti diwacanakan, perlu karya nyata agar tak mendapat julukan gertak sambal.   Hal yang Belum Diperhatikan Menag Kinerja Menag harus berpegang teguh pada perundangan, tapi belum pernah dijadikan gerakan agar tidak mewarisi diskriminasi pelayanan. Pertama, merujuk PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mengayomi enam agama. Hanya saja, baru terbit UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, UU yang hanya bagi satu umat beragama maka perlu pula inisiasi menerbitkan UU baru bidang pendidikan keagamaan lain yakni Pasraman, Pesantian (Hindu), Pabbaja Samanera (Buddha), Shuyuan (Konghucu), sekolah Minggu atau sebutan lain bagi umat Kristen dan Katolik. Kedua, membuka formasi ASN guru agama Khonghucu jenjang wajib belajar dan membentuk Dirjen Agama Khonghucu. Ketiga, mendirikan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) negeri bagi difabel. Keempat, mengevaluasi muatan mata kuliah pengenalan ajaran agama (lain) bagi mahasiswa, selama ini dikenal mata kuliah perbandingan agama, utamanya di perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN), perlu pula di perguruan tinggi nonkeislaman negeri. Prinsipnya, mengenal ajaran tiap agama sebagai pengetahuan agar tidak fanatis beragama, fanatis embrio intoleran dan radikal. Kelima, mengoptimalkan peran Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga mandiri, tidak menjadi stempel pemda. Selama ini dikesankan bahwa personel FKUB atas selera pejabat pemda (gubernur, wali kota/bupati) yang kurang memiliki jiwa moderasi beragama akibat tidak mengakar pada arus bawah dan anggaran operasional dibebankan pada APBD. Keenam, membentuk lembaga struktural yang pada fase awal memfasilitasi hak umat beragama selain enam agama agar terayomi, tidak terdiskriminasi secara struktural dan sistematis. Upaya ini harus diwujudkan dalam upaya memberi pelayanan dan perlindungan yang setara bagi semua agama. Hal ini bila terwujud pada dasarnya memenuhi poin pokok yang disampaikan Menteri Agama tatkala baru dilantik. Negara harus hadir menjadi pelindung bagi semua agama yang diyakini warga bangsa, apa pun nama agamanya. Satu hal untuk dijadikan pemahaman bersama bahwa Penpres No.1/PNPS/1965 pada penjelasan Pasal 1 semua agama boleh hidup di Nusantara asal ajaran agamanya tak bertentangan dengan undang-undang. Poin ini belum menjadi bacaan umum sehingga anggapan salah bahwa hanya enam agama yang boleh ada di Bumi Pertiwi. Pendewasaan warga terhadap keragaman teruji bila menerima perbedaan agama dan well come pada selain enam agama untuk hidup bersama di bawah panji Bhinneka Tunggal Ika. Kemenag sudah saatnya menjadi pioner dewasa dalam melayani multiagama dan agama yang belum familier dengan membuat rambu-rambu yang tegas. Hak beragama adalah hak kodrati yang ditumbuhkan di hati hamba oleh Tuhan. Pelayanan terhadap semua agama tanpa menjaga jarak yang beda sudah saatnya dilaksanakan dan dievaluasi secara melekat agar wacana tak layu sebelum berkembang. Sebagaimana Senin 5 April 2021 pada forum Rakernas Jajaran Pimpinan Kemenag, Menag mewacanakan doa lintas agama dalam acara intern jajaran Kemenag, tidak hanya doa oleh tokoh agama mayoritas. Memberi kesempatan berdoa pada semua tokoh agama sebagai upaya mengenalkan ragam doa agar doa agama lain tidak menjadi hal asing. Selamat berkarya Pak Menteri, semoga etos nahdliyin dengan jargonnya tasamuh, tawasut, dan tawazun benar-benar diwujudkan secara nyata di kementerian agama-agama, bukan Kementerian Agama tertentu saja. Nuwun. (*)   *) Penulis adalah pemerhati minoritas, dosen IAIN Kudus

Baca Juga

TAG

Komentar