Jumat, 29 Maret 2024

Maret-April, Denda Pelanggaran Prokes di Kabupaten Semarang Tembus Rp 12 Juta, Semua Diserahkan ke Kas Daerah

Murianews
Rabu, 21 April 2021 08:58:21
Beberapa warga yang terjaring Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan tengah menjalani sanksi sosial membersihkan lingkungan di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (20/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)
[caption id="attachment_214117" align="alignleft" width="1045"] Beberapa warga yang terjaring Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan tengah menjalani sanksi sosial membersihkan lingkungan di Kantor Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Selasa (20/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)[/caption] MURIANEWS, Semarang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Semarang mencatat selama periode Maret hingga April 2021 terdapat 800 warga yang terjaring dalam operasi yustisi prokes Covid-19. Dari jumlah tersebut, petugas berhasil mengantongi uang sebanyak Rp 12 juta dari denda yang diterapkan. Uang tersebut saat ini sudah disetorkan ke kas daerah sesuai peraturan yang ada. Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Semarang menjelaskan, kebanyakan pelanggar memang memilih membayar denda daripada menjalani sanksi sosial. Sanksi yang dijatuhkan kepada warga yang terjaring operasi yustisi itu antara lain membersihkan lingkungan di kantor pemerintah. "Sementara sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.15/2020 tentang Penanggulangan Penyakit, denda yang wajib dibayarkan pelanggar prokes adalah Rp 20 ribu," katanya seperti dikutip Solopos.com. Wahyu mengungkapkan sebagaian besar pelanggar memilih membayar denda karena alasan efisiensi waktu. Mereka tidak mau menjalani hukuman sosial karena dianggap menyita banyak waktu. “Sanksi sosial yang kita terapakan adalam membersihkan lingkungan. Untuk menjalani sanksi itu dibutuhkan waktu sekitar 20 menit,” terangnya. Wahyu menambahkan berdasarkan evaluasi selama menggelar operasi yustisi, ada kecenderungan warga dalam mematuhi prokes. Hal itu pun membuat jumlah pelanggar prokes mengalami penurunan. “Sedangkan untuk warga luar Kabupaten Semarang dan terjaring operasi jumlahnya mencapai 40% dari total pelanggar,” tuturnya. Wahyu berharap warga terus menerapkan prokes secara ketat terutama saat berada di luar rumah. Menurutnya, penerapan prokes merupakan salah satu upaya dalam mencegah persebaran Covid-19. Sementara itu, menurutnya, Operasi Yustisi mampu menjadikan warga lebih taat dan disiplin prokes. Dalam Operasi Yustisi yang digelar di Kecamatan Pabelan selama satu jam, ada sekitar 47 warga yang terjaring karena melanggar prokes. Dari jumlah sebanyak itu, 33 orang memilih membayar denda, sedangkan sisanya menjalani sanksi membersihkan lingkungan kantor kecamatan. “Pelaksanaan operasi Yustisi akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai peraturan. Diharapkan warga semakin disiplin dalam menerapkan prokes,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar