Kamis, 28 Maret 2024

Buntut Demo Ricuh Tolak Omnibus Law di Semarang, Dua Mahasiawa Dituntut Tiga Bulan Penjara

Murianews
Selasa, 20 April 2021 20:37:27
Para demonstran menjebol pagar kantor Gubernur Jawa Tengah saat demo menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_197051" align="alignleft" width="880"] Para demonstran menjebol pagar kantor Gubernur Jawa Tengah saat demo menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang - Dua mahasiswa berinisial FAA dan NAA yang disidang terkait demo ricuh tolak omnibus law di semarang menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (20/4/2021). Dalam sidang tersebut keduanya dituntut tiga bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan lantaran jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan keempat yakni Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan kepada terdakwa 1 dan 2 dengan pidana tiga bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU), Luqman Edi, dalam tuntutannya di persidangan sebagaimana dikutip Detik.com, Selasa (20/4/2021). Kuasa hukum terdakwa, Listyarini, usai sidang mengatakan akan menyiapkan pleidoi atas tuntutan jaksa. "Tadi terdakwa dituntut Pasal 216 KUHP, 212 KUHP, seperti tidak mematuhi perintah aparat saat diimbau tidak melakukan tindakan anarkis. Namun, saksi mengatakan tidak mendengar imbauan aparat karena suara pendemo ramai," kata Listyarini. "Kami siapkan pleidoi untuk dua mahasiswa yang baru dituntut tadi," imbuhnya. Usai pembacaan tuntutan, sidang kemudian ditunda pekan depan untuk agenda pembelaan terdakwa. Sementara itu, para mahasiswa melakukan aksi di lingkungan PN Semarang. Mereka membawa kertas bertuliskan, 'Bebaskan Kawan Kami' dan juga melakukan aksi tanda tangan di spanduk bertuliskan, '4 kawan kami tidak bersalah #bebaskan'. Mereka menilai ada kejanggalan dalam sidang dan menilai proses tersebut merupakan pembungkaman berdemokrasi. Untuk diketahui, demo penolakan omnibus law di depan gedung DPRD Jateng berlangsung rusuh pada 7 Oktober 2020 lalu. Aksi diwarnai peristiwa lempar batu hingga beberapa fasilitas rusak. Polisi sempat mengamankan ratusan orang dan akhirnya menetapkan empat tersangka yang akhirnya menjalani proses hukum.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com https://youtu.be/R-fz35u5Qdo

Baca Juga

Komentar