Kamis, 28 Maret 2024

Mimpi Basah di Siang Hari Bisakah Membatalkan Puasa? Ini Jawaban NU dan Muhammadiyah

Murianews
Senin, 19 April 2021 11:23:55
Ilustrasi. (Freepic)
[caption id="attachment_188118" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepic)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Berhubungan badan atau keluarnya air sperma bisa menjadi salah satu faktor penyebab batalnya puasa Ramadan. Lalu bagaimana jika sperma keluar karena mimpi basah saat tidur di siang hari?. Dua organisasi Islam di Indonesia yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mempunyai jawaban mengenai hal ini. Dikutip dari nuonline.com, Syekh Ali Jum’ah, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir menjelaskan, mimpi basah pada siang hari dalam bulan Ramadan tidak membatalkan puasa seseorang. “Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman. Mereka yang mengalami mimpi basah dianjurkan untuk segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga waktu Magrib tiba. Dengan kondisi ini, orang tersebut juga dianggap tak mempunyai utang puasa, lantaran mimpi basahanya tak membatalkan puasa. Hal yang sama juga menjadi kesimpulan ormas Muhammadiyah. Dikutip dari website Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah disebutkan, jika sperma yang keluar dalam kondisi mimpi basah bukan masuk dalam kategori tidak disengaja. Disebutkan juga jika orang yang dalam keadaan tidur dibebaskan dari ketentuan hukum. Hadis riwayat Ahmad dari ‘Aisyah menyebutkan: “Ada tiga golongan yang dibebaskan dari ketentuan hukum. Yaitu: orang yang sedang tidur sebelum bangun, anak-anak sampai ia ihtilam (bermimpi tanda dewasa), dan orang gila sampai ia sembuh”.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: Nuonline.com, tarjih.or.id

Baca Juga

Komentar