Jumat, 29 Maret 2024

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Minta Maaf: Saya Emosi Lihat Anak Terluka saat Lepas Infus

Murianews
Sabtu, 17 April 2021 10:49:52
Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang Jason Tjakrawinata alias JT (38) saat memberikan keterangan kepada media. (Detik.com)
[caption id="attachment_213373" align="alignleft" width="880"] Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang Jason Tjakrawinata alias JT (38) saat memberikan keterangan kepada media. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Palembang – Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditangkap polisi dan diamankan di Polrestabes Palembang, Jumat (16/4/2021). Polisi pun melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. Dalam gelar perkara tersebut pun Jason membeberkan soal aksinya menganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Selain itu, ia juga mengakui perbuatannya salah dan meminta maaf. Baca: Viral Perawat RS Siloam Palembang Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Kini Ditangkap Polisi "Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata Jason di Mapolrestabes Palembang seperti dikutip Detik.com, Sabtu (17/4/2021). Pria yang diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI), itu mengaku bahwa yang membuatnya tambah emosi karena ia harus bolak-balik menjenguk anaknya di RS Siloam, Palembang. "Anak saya sudah empat hari di rawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga terluka dan membuat anak saya menangis saya tidak terima," tuturnya. Baca: Kasus Video Oknum Polwan Kepergok Suami saat Ngamar di Hotel Semarang Berlanjut ke Ranah Hukum Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam. "Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya, saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya. Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira menyebutkan atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," ujarnya. Baca: Viral Pembalap Liar Salto dan Terjungkal ke Sawah di Mojokerto, Motornya Kini Disita Polisi Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengerusakan. Jason dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam perawat RS Siloam. "Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan," terangnya. Jadon ditangkap tadi malam oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya tanpa perlawanan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) sekitar pukul 19.00 WIB. Baca: Ditangkap Karena Narkoba, Jeff Smith Positif Ganja Tersangka kita tangkap di kediamannya di Kayuagung, OKI yang berjarak sekitar dua jam dari Polrestabes Palembang, tanpa perlawanan. Tersangka yang berprofesi sebagai pengusaha onderdil atau sparepart motor/mobil ini tiba Polrestabes sekitar pukul 24.00 WIB," imbuhnya. Terkait istri pelaku yang sempat mengunggah postingan di media sosial, yang menyebut korban merupakan pelaku penganiayaan terhadap anaknya, polisi menyebut belum ada laporan. "Ya sampai sejauh ini belum ada laporan terkait perihal tersebut. Kalau pun ada pasti akan kita tindak lanjuti," tegas Irvan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar