Kamis, 28 Maret 2024

Warga Kudus Kehilangan Nyawa Tertabrak Kereta Api di Mangunsari Grobogan

Dani Agus
Kamis, 15 April 2021 21:49:23
ILUSTRASI
[caption id="attachment_137454" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi kecelakaan[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Pengendara sepeda motor tertabrak kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang dan penjaga di Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Grobogan, Kamis (15/4/2021). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB tersebut mengakibatkan satu korban jiwa. Yakni, pengendara sepeda motor bernama Suparman (32), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Informasi yang didapat menyebutkan, sebelum kejadian, pengendara motor melaju dari arah utara menuju ke selatan. Sesampai di lokasi kejadian, ada kereta penumpang yang melaju dari arah timur (Surabaya) menuju arah Jakarta. Mengingat jaraknya sudah dekat, sepeda motor itu akhirnya tertabrak kereta api. Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tertempernya sepeda motor dengan KA Jayabaya tujuan Jakarta. Lokasi kejadian berada di perlintasan tidak terjaga KM 26+5 petak jalan Gubug-Tegowanu yang masuk wilayah Kabupaten Grobogan. “Dalam kejadian ini, ada satu korban meninggal dunia. Untuk peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.09 WIB,” katanya. Dijelaskan, informasi ini didapat dari laporan masinis KA105 (Jayabaya) Surabaya Pasar Turi-Pasar Senen Jakarta, bahwa KA-nya ditemper sepeda motor pada perlintasan tidak terjaga. Dengan kejadian tersebut, masinis menghubungi pusat pengendalian KA untuk diteruskan dan ditindaklanjuti petugas stasiun, petugas dinas jalan rel dan petugas kamtib untuk memeriksa lokasi kejadian. Masinis izin berhenti untuk memeriksa rangkaian kereta dan tidak ditemukan kerusakan yang berarti. KA Jayabaya dengan nomor loko CC 206 13 40 (Sdt) tiada gangguan, dan akibat kejadian itu mengalami kelambatan 9 menit. Krisbiyantoro menambahkan, karena pemerintah daerah tidak mengelola perlintasan di wilayahnya, maka KAI akan membantu menutup perlintasan-perlintasan yang tidak ada izinnya dari Ditjenka. Sementara itu, data yang dihimpun menyebutkan, kecelakaan di perlintasan Desa Mangunsari itu bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, ada sebuah mobil Daihatsu Ayla warna merah mengalami kerusakan cukup parah setelah ditabrak kereta api, Minggu (24/1/2021) malam. Meski kendaraan roda empat dengan nomor polisi AB 1483 DJ itu ringsek, namun pengemudi yang bernama Rudi Nur Aziz (25), warga Kecamatan Karangtengah, Demak, dan Arifatun Kaniah (25), warga Kecamatan Karangawen, Demak, tidak mengalami luka-luka. Kedua orang ini berhasil keluar dari dalam kendaraan, beberapa saat sebelum kereta api menerjang.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar