Empat Warga Demak Diringkus Polisi Grobogan Gara-Gara Narkoba

Pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan Satresnarkoba Polres Grobogan. (MURIANEWS/Dani Agus)
MURIANEWS, Grobogan – Aparat Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba dalam waktu dan tempat berbeda. Keempat pelaku yang diamankan tersebut semuanya warga Kabupaten Demak.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tegowanu, Grobogan.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Ruslan Affandi (22), dan Rudi Yuliyanto (26). Keduanya diamankan setelah gerak-geriknya tampak mencurigakan ketika berada di depan minimarket yang ada di Desa Tegowanu Kulon, Kecamatan Tegowanu, Sabtu (10/4/2021).
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Hasilnya, polisi berhasil menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil serta satu buah pipet.
Dari keterangan keduanya, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ulil Albab (25). Selanjutnya, polisi langsung mencari keberadaan Ulil Albab, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumahnya di Demak.
“Setelah kita amankan, Ulil Albab ini mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain bernama Nur Wakid. Selanjutnya, pada hari itu juga kita berhasil mengamankan Nur Wakid saat berada di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko pada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu paket sabu seberat 0,33 gram yang berada dalam plastik klip warna putih, satu pipet kaca, 58 butir tablet ‘DMP’ yang dikemas dalam enam plastik klip kecil, satu paket klip kecil berisi empat butir tablet ‘Y’, tiga unit ponsel dan satu unit motor yang dipergunakan sebagai sarana.
Ikut diamankan pula, satu buah celana panjang dan satu bungkus plastik klip kecil merk ZIP.
“Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada para pelaku. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendro.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha