Jumat, 29 Maret 2024

Beli Kacang Panjang Pakai Uang Palsu, Perempuan Cantik di Demak Diamankan Polisi

Murianews
Kamis, 15 April 2021 14:41:24
Polres Demak menangkap wanita cantik pelaku peredaran uang palsu dengan modus membeli kacang panjang di pasar tradisional. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)
[caption id="attachment_213041" align="alignleft" width="880"] Polres Demak menangkap wanita cantik pelaku peredaran uang palsu dengan modus membeli kacang panjang di pasar tradisional. (Foto: Liputan6.com/Felek Wahyu)[/caption] MURIANEWS, Demak – Seorang warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Demak, bernama Giyanti (33) ditangkap warga dan diserahkan ke polisi. Hal itu dilakukan setelah perempuan berparas cantik itu tertangkap basah mengedarkan uang palsu. Penangkapan tersebut berawal saat pelaku membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan membeli kacang panjang senilai Rp 4 ribu di pasar tradisional. Dalam transaksi itu, pelaku pun mengejar kembalian sebanyak Rp 96 ribu. Karena merasa curiga dengan uang yang diterima, penjual akhirnya meneriaki pelaku hingga akhirnya diamankan pengunjung pasar dan dilaporkan ke petugas. Dikutip Liputan6.com, Giyanti mengaku tidak mengetahui jika uang yang dia belanjakan adalah uang palsu. Ia pun memilih membelanjakan uang palsu di pasar berjarak sekitar 25 kilometer dibanding ke pasar Mranggen yang hanya berjarak kurang dari satu kilometer. "Dapatnya dari jualan kosmetik, ada dua lembar. Uangnya buat belanja sayuran karena sudah tidak punya uang lagi. Tidak tahu kalau itu uang palsu, baru tahu setelah belanja," dalih Giyanti. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengakui tersangka yang berprofesi sebagai penjual kosmetik ini, membelanjakan uang palsu Rp200 ribu dalam bentuk dua lembar senilai Rp100 ribu miliknya di Pasar Guntur, Demak untuk membeli sayuran. "Tersangka membeli kacang panjang seharga Rp 4 ribu menggunakan upal miliknya dan mendapat pengembalian uang asli sebesar Rp 96 ribu. Tersangka juga membelanjakan upalnya untuk membeli kelapa muda," tambahnya. Kompol Johan menambahkan, pedagang yang curiga uang yang diterima palsu berteriak sehingga mengundang warga lain yang langsung menangkap tersangka. Usai ditangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Guntur, Polres Demak. Setelah dilakukan penyelidikan berikut barang bukti upal, uang yang dibelanjakan oleh tersangka ternyata memang bukan uang asli. "Kalau dipegang jelas ini uang palsu. Kualitas kertas (bahannya tipis) dan warnanya tidak cerah," ungkap Kompol Johan. Saat ini tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) junto pasal 26 ayat (3) Undang undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. "Kami mengimbau agar masyarakat berhati hati dan waspada saat melakukan transaksi, terlebih jelang lebaran nanti. Apabila menemukan orang orang yang mengedarkan upal, segera laporkan," tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Liputan 6

Baca Juga

Komentar