Kamis, 28 Maret 2024

Sebar Video Mesum Bareng Mantan Supaya Bisa Balikan, Pria di Sleman Diringkus Polisi

Murianews
Rabu, 14 April 2021 16:17:37
Ilustrasi (Istimewa)
[caption id="attachment_177732" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Sleman – Seorang pria berinisial AST asal Ngemplak, Sleman terpaksa berurusan dengan polisi. Itu terjadi setelah ia nekat menyebarkan video mesumnya bareng sang mantan ke media sosial Facebook. Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, penyebaran video tersebut dilakukan supaya AST bisa kembali balikan merajut kasih dengan mantannya, S. "Jadi niatnya supaya bisa balikan dengan korban, S, yang merupakan mantan pelaku," ujarnya seperti dikutip Solopos.com, Rabu (14/4/2021). Ia menjelaskan semasa berpacaran, AST dan korban pernah berhubungan intim dan merekamnya dalam video. Namun karena alasan tertentu, hubungan keduanya kandas. AST bermaksud Ingin melanjutkan kembali hubungan keduanya. AST mengancam akan menyebarkan video mesum mereka jika korban menolak balikan. Ancaman AST ternyata bukan gertak sambal. Lantaran tak dikabulkan, AST pun mengunggah tangkapan layar video tersebut di grup Facebook Informasi Prambanan Manisrenggo dan sekitarnya. Dalam penyebarannya ia memakai akun bernama Zextoria. Kepada wartawan, AST mengaku berpacaran dengan korban yang merupakan tetangga desanya sejak SD. Namun cintanya kandas karena tak direstui orang tua korban. "Saya ingin dinikahkan. Putus karena orang tua," ungkapnya. Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar