Jumat, 29 Maret 2024

Begini Pengakuan Emak-Emak Cantik di Pati yang Jadi Korban Arisan Online

Cholis Anwar
Rabu, 14 April 2021 15:38:34
Para korban kasus penjualan arisan online ikur mengawal pelimpahan tersangka ke Kejari Pati, Rabu (14/4/2021). (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_212855" align="alignleft" width="880"] Para korban kasus penjualan arisan online ikur mengawal pelimpahan tersangka ke Kejari Pati, Rabu (14/4/2021). (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Tersangka kasus penjualan arisan online, Sri Widyastuti saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Tersangka pun diancam dengan pasal 378 Junto 64 KUHP dengan pidana penjara lima tahun kurungan penjara. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati Firman Wahyu mengatakan, tersangka dalam hal ini memang masih mengakui sebagai perantara. Sementara pelaku penggelapan arisan online adalah Suwandi yang diketahui sudah kabur. "Dalam kasus ini, memang ada tiga korban dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta," katanya, Rabu (14/4/2021). Sementara salah satu korban, Sukmawati mengatakan, mulanya kasus tersebut dilaporkan di Polres Pati dengan laporan penggelapan dana arisan online. Dalam hal ini, korbannya pun mencapai 50 orang lebih. Sementara untuk total kerugian mencapai Rp 500 juta lebih. Baca: Perempuan Cantik Tersangka Kasus Penjualan Arisan Online Ini Digiring ke Kejari Pati Namun, dari penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, kasus tersebut ternyata mempunyai dua muara, yakni penggelapan dan penjualan arisan online. Sementara yang sudah berhasil P21 adalah yang penjualan arisan online ini. "Kalau yang penjualan ini kan korban ada tiga orang. Tapi setahu kami, pelakunya ya Widyastuti itu," terangnya. Sukmawati juga mengaku mulai mengikuti arisan online itu semenjak ditawari oleh tersangka. Apalagi, ia dulunya memang bekerja di toko fashion milik Widyastuti tersebut. "Awalnya ya ditawari, tapi karena bos saya sendiri, saya mau waktu itu. Tapi enggak tahunya malah ditipu seperti ini. Semoga dihukum yang setimpal lah," harapnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar