Jumat, 29 Maret 2024

Perempuan Cantik Tersangka Kasus Penjualan Arisan Online Ini Digiring ke Kejari Pati

Cholis Anwar
Rabu, 14 April 2021 14:11:11
Kasi Pidum Kejari Pati nampak membawa tersangka kasus penjualan arisan online. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_212795" align="alignleft" width="880"] Kasi Pidum Kejari Pati nampak membawa tersangka kasus penjualan arisan online. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Kasus penjualan arisan online yang sebelumnya ditangani oleh pihak Polres Pati, kini sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Tersangkanya, seorang perempuan cantik bernama Sri Widyastuti warga Desa Tegalombo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, pun digiring polisi ke Kejari untuk proses pelimpahan, Rabu (14/4/2021). Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pati Firman Wahyu mengatakan, perlu menjadi catatan bahwa kasus ini adalah penjualan arisan online, bukan penipuan arisan online. "Untuk yang penipuan arisan online, sampai saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian," katanya, Rabu (14/4/2021). Wahyu mengatakan, dalam kasus penjualan arisan online ini, tersangka mengaku hanya sebagai perantara. Sementara yang menyuruh tersangka adalah Suwardi alias Dirga. Namun, Dirga sendiri kabur setelah mengetahui adanya laporan tersebut. "Tersangka ini menjual arisan online kepada orang lain dengan dijanjikan sejumlah uang," katanya. Misalnya, lanjut Wahyu, si A akan mendapatkan arisan pada bulan ini sejumlah Rp 10 juta. Kemudian tersangka diminta oleh Suwardi agar menjualankan arisan si A tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 8 juta. Apabila sudah ada yang membeli dengan harga tersebut, maka tersangka akan mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan oleh Suwardi. Namun, ketika sudah sampai sebulan, ternyata arisan Si A yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada alias fiktif. "Itu baru keterangan dari tersangka, nanti kita lihat fakta di persidangan keterangannya seperti apa. Karena nanti juga akan kami tunjukkan beberapa barang bukti berupa kuitansi, surat perjanjian dan barang bukti lain," terangnya. Sementara salah seorang korban penjualan arisan online Sukmawati mengaku lega dengan ditangkapnya tersangka itu. Apalagi kasusnya sudah dilimpahkan di kejaksaan. "Semoga ditahan dalam waktu yang lama dan mendapatkan hukuman yang setimpal," harapnya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar