Kamis, 28 Maret 2024

Pemerintah Jepara Awasi Pembayaran THR kepada Ribuan Pekerja di Kota Ukir

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 13 April 2021 14:24:40
Salah satu karyawan memperlihatkan uang THR yang didapatkannya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_188085" align="alignleft" width="880"] Salah satu karyawan memperlihatkan uang THR yang didapatkannya. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Persoalan tunjangan hari raya (THR) sudah ramai dibahas. Di Kabupaten Jepara, pemerintah berinisiatif untuk melakukan pengawasan pada pembayaran hak buruh tersebut. Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Eko Sulistiyono menjelaskan, terkait pemberian THR, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan Surat Edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR. Namun menurut dia, surat ini baru disampaikan kepada gubernur. Pemerintah Kabupaten Jepara masih menunggu surat dari gubernur terkait mekanismenya sampai tingkat bawah. Eko menyebut, karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, kondisi keuangan perusahaan sulit diprediksi. Kendati demikian, pihaknya tetap berharap perusahaan memberikan THR kepada karyawannya sesuai aturan dan utuh. ''Sebisa mungkin THR dibayarkan penuh. Tapi untuk kondisi tertentu, tidak bisa dipaksakan, sehingga kami akan memfasilitasi dari pihak pekerja maupun perusahaannya,'' katanya, Selasa (13/4/2021). Ia menyebutkan, saat ini di Kota Ukir terdapat 833 perusahaan dalam banyak skala. Sedangkan, jumlah buruh yang bekerja ada sekitar 82.998 orang. Tahun lalu, sebagian perusahaan terpaksa mengangsur THR kepada karyawan lantaran keuangan tidak stabil. ''Jika sesuai aturan, THR harusnya dibayarkan maksimal H-7 Lebaran. Tetapi tentu tidak semua perusahaan bisa menepatinya, makanya pengawasan juga kami lakukan sampai dengan pascalebaran,'' ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara Samiadji menyampaikan, fasilitasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai penengah untuk pekerjaan dan perusahaan. Selain kegiatan ini, dinasnya juga membentuk posko Pelaksanaan THR.  Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan. "Kami akan falisitasi kalau karyawan butuh didampingi. Jika nanti ada persoalan terkait THR. Kami awasi juga proses penyalurannya," tegas dia.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar