Jumat, 29 Maret 2024

Jokowi Putuskan Cuti Bersama ASN Tahun Ini Hanya Dua Hari

Murianews
Selasa, 13 April 2021 13:41:38
Presiden RI Joko Widodo. (Setkab RI)
[caption id="attachment_185072" align="alignleft" width="880"] Presiden RI Joko Widodo. (Setkab RI)[/caption] MURIANEWS, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun PNS hanya dua hari. Yakni pada 12 Mei 2021 sebagai cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri dan 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. "Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021(Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian bunyi diktum kesatu Perpres yang diteken pada 9 April 2021 tersebut seperti dikutip Tempo.co. Diktum kedua mengatur bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN. Diktum keempat selanjutnya memuat Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Perpres ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021. Dalam SKB sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja. Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret, Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 17, 18, 19 Mei, Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, menjelaskan alasan pengurangan libur sebab kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Sehabis libur panjang ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan. “Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tutur Muhadjir soal cuti bersama yang ditetapkan Presiden Jokowi.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar