Jumat, 29 Maret 2024

Baru Lima Tahun Berumah Tangga 482 Istri di Klaten Sudah Minta Cerai Suami, Alasannya Ekonomi

Murianews
Senin, 12 April 2021 08:14:44
Ilustrasi
[caption id="attachment_182393" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Klaten - Sebanyak 482 istri di Klaten menggugat cerai suami dalam kurun waktu 1 Januari hingga 9 Maret 2021. Ironisnya dalam gugat cerai tersebut, rata-rata usia rumah tangga mereka baru satu sampai lima tahun. Panitera PA Klaten, Aziz Nur Eva, mengatakan rentang usia pemohon perceraian bervariasi. Namun, mayoritas berada pada rentang usia 30-35 tahun. “Jadi rata-rata permohonan itu pada (pasangan dengan usia) perkawinan antara satu sampai lima tahun,” jelas Aziz seperti dikutip Solopos.com, Senin (12/4/2021). Ia menyebutkan, dalam kurun waktu yang sama, total kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama ada 642 permohonan. Selain 482 kasus gugat cerai istri, 160 sisanya adalah cerai talak atau gugatan perceraian yang diajukan suami. Dari jumlah tersebut, ia mengakui kasus perceraian yang ada disebabkan berbagai hal. Namun, alasan bercerai masih didominasi faktor ekonomi. Terutama dalam gugat cerai istri. Sedangkan, mengenai penyebab faktor dampak pandemi Covid-19, Aziz menjelaskan hingga kini belum ada alasan tersebut. “Kalau secara spesifik akibat pandemi belum banyak. Rata-rata karena faktor ekonomi seperti sebelum (pandemi Covid-19) misalkan bekerja dengan penghasilan sedikit atau tidak bisa menafkahi keluarga. Kemudian dari faktor ekonomi itu ada penyebab pengikut lainnya seperti KDRT hingga ada juga kasus laki-laki dipenjara sehingga istri mengajukan cerai,” urainya. Aziz mengatakan selama ini para hakim berupaya memediasi kedua pihak agar perceraian urung dilakukan. Ada yang berhasil dengan pasangan suami istri membatalkan perceraian ada pula yang berlanjut hingga putusan perceraian. Berdasarkan data yang dihimpun, pada periode Oktober 2020-awal Maret 2021 setidaknya ada 13 permohonan cerai yang berhasil dirampungkan hakim PA Klaten melalui proses mediasi. “Setiap perkara masuk, mediasi wajib kami lakukan dengan batas waktu sebulan. Tetapi memang tidak begitu banyak yang selesai dalam proses mediasi. Rata-rata mereka mengajukan perkara ke pengadilan itu menjadi langkah terakhir,” jelasnya. Aziz mengatakan jumlah kasus perceraian tiga bulan pertama 2021 ini sulit dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal itu karena sejak ada pandemi Covid-19 ada pembatasan jumlah pendaftaran perkara saban harinya. Tujuannya untuk mencegah terjadi kerumunan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi, pada Maret 2021 nyaris sebulan pelayanan pendaftaran seluruh perkara di PA Klaten ditutup menyusul ada pegawai yang positif Covid-19. “Sejak ada pandemi ini setiap hari pelayanan pendaftaran dibatasi maksimal 20 perkara. Jadi untuk kondisi saat ini tidak bisa membandingkan angka kasus dengan tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya. Koordinator Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, Ahmad Subandrio, mengatakan upaya untuk mencegah terjadinya perceraian kerap dilakukan para penyuluh agama dengan memberikan bimbingan kepada calon pasangan pengantin. “Sebelum menikah itu ada pembinaan keluarga sakinah. Pasangan calon diberikan pengertian tujuan menikah itu apa dan kesiapan seperti apa. Sudah barang tentu di tengah perjalanan ada permasalahan. Di Kemenag juga ada program pendidikan pranikah dengan memberikan pembekalan kepada para calon pengantin dari setiap kecamatan,” kata Subandrio.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar