Jumat, 29 Maret 2024

Habis Curi Motor, Capek, Jajan Es di Warung Pemilik Motornya, Digebuki Warga

Budi Santoso
Minggu, 11 April 2021 22:29:18
Barang bukti yang diamankan Polisi. (news.detik.com/istimewa)
[caption id="attachment_212194" align="alignleft" width="700"] Barang bukti yang diamankan Polisi. (news.detik.com/istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pasuruan- Kejadian konyol menimpa seorang pencuri motor di Pasuruan, Minggu (11/4/2021). Hal ini berlangsung di Desa Pleret, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Ceritanya, YZD (33), warga Tambaan, Panggungrejo, Kota Pasuruan nekat melakukan pencurian motor di Desa Pleret. Dalam aksinya, pelaku melakukannya seorang diri. Awalnya pria setengah baya ini berjalan kaki masuk ke Gang 1, Dusun Pandean, Desa Pleret. Lalu pelaku, melihat motor Yamaha Mio terparkir di depan rumah, yang kemudian menarik minatnya untuk mencuri. Belakangan diketahui, motor tersebut milik Taufiq Hidayat (28) warga setempat. Operasi pencurian itu singkatnya berhasil dilakukan oleh YZD. Selanjutnya motor tersebut dituntun pelaku keluar gang. Karena capek, pelaku kemudian berniat untuk istirahat di warung, membeli minum es. Disinilah kekonyolan itu terjadi. YZD tidak mengira sama sekali, jika ternyata penjual di warung yang dihampirinya untuk istirahat minum es, ternyata pemilik dari motor yang disikatnya. Penjual yang juga pemilik motor mengenali sepeda motornya, yang dibawa orang asing. Dalam beberapa saat kemudian, pemilik motor ini langsung mengintrogasi dan memanggil warga yang lain. Meski sempat berusaha melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil ditangkap warga.Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto, membenarkan kejadian ini. Menurutnya, diduga pelaku capek karena sempat menuntun sepeda motor yang dicurinya. “Niatnya mau istirahat minum es, eh malah yang jualan ternyata pemilik motor yang dicurinya. Apes ini si pelaku. Pemilik motor memanggil warga yang kemudian berdatangan menangkap pelaku ini,” ujar AKP Endy Purwanto, seperti dikutip dari news.detik.com. Pemilik motor saat itu memang langsung berteriak ‘maling-maling’, yang kemudian direspon warga sekitar. Pelaku, yang berhasil ditangkap, sempat menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku sempat digebuki kerumunan massa, di lokasi kejadian. Setelah sempat dihajar oleh warga, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pohjentrek. Kasus ini kemudian ditangani, dan dilanjutkan proses hukumnya. "Warga membawa pelaku ke Polsek Pohjentrek guna proses lebih lanjut. Pelaku dalam hal ini bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda,” tambah AKP Endy Purwanto. Penulis: Budi Erje Editor: Budi Erje Sumber: news.detik.com

Baca Juga

Komentar