Jumat, 29 Maret 2024

Duo Ninja Cabul Peneror Wanita di Purworejo Dibekuk, Ngakunya karena Nafsu Belum Pernah Pacaran

Murianews
Jumat, 9 April 2021 16:11:47
Duo ninja cabul menunjukkan pakaian dalam wanita yang mereka curi. (Foto: detik.com/Rinto Heksantoro)
[caption id="attachment_211904" align="alignleft" width="880"] Duo ninja cabul menunjukkan pakaian dalam wanita yang mereka curi. (Foto: detik.com/Rinto Heksantoro)[/caption] MURIANEWS, Purworejo – Pada tahun 2018 hingga 2019, warga di Kabupaten Purworejo dibuat geram dengan aksi lelaki bercadar yang memasuki rumah pada malam hari dan menjamah wanita penghuni rumah yang tengah tidur. Aksi mereka bahkan sempat terekam CCTV dan membuat para perempuan di Purworejo merasa terteror. Aksi itu terjadi di Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo. Belasan perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang jadi sasaran pelaku. Sempat beberapa waktu berhenti beraksi, pelaku ternyata belum kapok. Aksi cabul itu kembali dilakukan pada Minggu (4/4/2021). Namun kali ini petualanagan ninja cabul ini kepergok warga, dan ditangkap. Pelaku yang ditangkap yakni Tri Strisno (28) warga Desa Kroyo. Pelaku pun digiring ke kantor polisi dan mengakui jika dalam aksinya ia bersama satu pelaku lain bernama Rohmanudin (30), juga warga Desa Kroyo. Saat ditangkap Tri Sutrisno kedapatan mengintip rumah warga, dan mengaku telah mengambil BH dan CD. "Ini merupakan kasus yang dulu sempat viral di Desa Kroyo dan meresahkan warga. Tersangka Tri Sutrisno mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tersangka Rohmanudin. Karena sangat meresahkan sehingga kedua tersangka dibawa ke Polsek Gebang," kata KBO Reskrim Polres Purworejo Iptu Khusen Martono, dilansir dari detik.com. Menurutnya, para pelaku juga mengakui telah melakukan tindakan cabul pada para perempuan di desa itu. Korban terakhir adalah dua anak perempuan yang masih di bawah umur. ”Orang tua korban juga sudah melapor makanya kita proses dan para tersangka kami kenakan pasal perbuatan cabul," jelasnya. Kepada polisi para tersangka mengaku melakukan aksi cabul itu lantaran terdorong nafsu. Pengakuannya aksinya itu dilakukan sejak akhir 2018. ”Ya karena nafsu saja, melampiaskan dengan cara itu karena saya juga belum menikah, pacaran juga belum pernah," aku Tri Sutrisno. Sementara tersangka Rohmanudin mengaku baru menjalankan aksi cabul itu pada tahun 2020, karena diajak oleh Tri Sutrisno. Ia mengaku, awalnya hanya coba-coba namun akhirnya ketagihan. Polisi melakukan penggeledehan di rumah duo ninja cabul ini. Hasilnya, polisi menemukan ratusan pakaian dalam yang dicuri sejak tahun 2018. Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   Penulis: Ali Muntoha Editor: Ali Muntoha Sumber: detik.com

Baca Juga

Komentar