Kamis, 28 Maret 2024

Pria di Grobogan Nekat Curi HP Buat Makan Keluarga, Begini Pengakuannya

Dani Agus
Kamis, 8 April 2021 16:15:02
Kapolsek Gubug AKP Sutikno menunjukkan barang bukti HP hasil curian yang berhasil diamankan. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_211758" align="alignleft" width="880"] Kapolsek Gubug AKP Sutikno menunjukkan barang bukti HP hasil curian yang berhasil diamankan. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - Aparat Polsek Gubug mengamankan seorang pria bernama Muhammad Nurkolis alias Mamat (30), Kamis (8/4/2021). Warga Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan ini diamankan karena diindikasikan sebagai pelaku pencurian HP di rumah Mus Mujiono (58), warga Pilang Kidul, Gubug, Grobogan. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan hari Selasa (9/3/2021) dini hari lalu. Setelah diamankan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Gubug untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku terpaksa mencuri HP karena terdesak kebutuhan keluarga. “Pekerjaan saya serabutan, kadang jadi kuli bangunan. Tapi karena ada pandemi Covid-19 ini, kerjaan jadi susah. Sementara keluarga butuh makan dan saya akhirnya nekat curi HP,” kata pelaku pada polisi. Kapolsek Gubug AKP Sutikno mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit HP merk VIVO 1609 milik korban. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Sutikno menjelaskan, kasus pencurian itu diketahui korban yang bekerja sebagai penjahit ketika melihat kaca jendela nako di kamar anaknya rusak seperti bekas dicongkel. Setelah diperiksa lebih lanjut, satu unit HP milik anaknya yang diletakkan di dekat jendela raib dari tempatnya. Merasa ada aksi pencurian di rumahnya, Mujiono kemudian melaporkannya peristiwa itu ke Polsek Gubug. Setelah menerima laporan, petugas dari unit Reskrim Polsek Gubug bersama Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan informasi adanya seorang wanita yang baru saja membeli ponsel dengan ciri yang identik milik korban. Petugas selanjutnya mendatanginya dan mengecek nomor IMEI ponsel tersebut. “Setelah dicek, ternyata cocok dengan HP milik korban yang hilang. Akhirnya, kami meminta keterangan kepada orang tersebut tentang asal usul pembeliannya. Ternyata, barang itu dibeli dari tetangganya yang bernama Mamat dengan harga Rp 700 ribu,” jelas Sutikno. Setelah mendapat keterangan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Mamat. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut di rumah Mus Mujiono pada pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar