Mini Market di Kudus Kian Menjamur, Anggota Dewan: Cabut Saja Perdanya

Salah satu toko modern yang tengah dibangun di Desa Demaan, Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
MURIANEWS, Kudus – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus Muhtamat menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kota Kretek tidak maksimal.
Terlebih, kata dia, regulasi terkait aturan pendirian minimarket di Kabupaten Kudus. Dia menilai, pemkab tak serius dalam menerapkan regulasinya. Hingga akhirnya, banyak minimarket baru yang menjamur di Kota Kretek.
“Daripada membebani pemerintah dan kerap dilanggar, cabut saja,” kata dia usai Sidang Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban di DPRD Kudus, Rabu (7/4/2021).
Pihaknya DPRD sendiri, lanjut dia, sempat melakukan kajian dan evaluasi atas keberadaan perda tersebut, karena melihat maraknya pendirian toko modern baru di Kudus, baru-baru ini.
Hasilnya, ada beberapa hal yang dirasa pemkab tidak menjalankan aturan tersebut. Mulai dari batas maksimal jumlah minimarket di tiap kecamatan, membatasi jarak minimal dengan pasar tradisional, serta pendirian minimarket harus juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
“Namun yang ada, banyak dari aturan tersebut malah dilanggar,” sambung dia.
Oleh karena itulah, pihaknya menyarankan apabila Perda sudah tidak dipakai untuk acuan lagi, maka bisa diganti saja dengan Perda yang baru.
“Silakan dicabut saja, terus diganti yang baru yang lebih jelas mengatur lagi,” tandasnya.
Sementara anggota DPRD Lainnya, Hendrik Marantek turut berpendapat jika Perda tersebut tak perlu dicabut. Namun, fungsi pengawasan penegakan perdanya harus dimaksimalkan.
“Karena sudah dibuat alangkah baiknya dipertegas saja pengawasan dan penegakannya,” kata dia.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pihak pemkab sebenarnya telah menerapkan Perda tersebut secara maksimal. Termasuk di antaranya pengaturan jarak hingga pembatasan jumlah minimarket di tiap kecamatan.
Hanya memang, sempat ada surat dari pemerintah pusat yang berisi imbauan agar jangan sampai membatasi investasi di masa pandemi.
“Kalau jelasnya langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk terkait aturan pendirian toko modern,” kata dia.
Reporter: Anggara Jiwandhana
Editor: Ali Muntoha