Jumat, 29 Maret 2024

Lima Anak Presiden Soeharto Digugat Perusahaan Singapura Rp 584 Miliar

Murianews
Rabu, 7 April 2021 14:30:37
Ilustrasi
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Lima anak Presiden Soeharto digugat oleh perusahaan asal Singapura Mitora Pte Ktd. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) senilai Rp 584 miliar. Nilai gugatan tersebut terdiri dari Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan 500 miliar untuk membayar kerugian immaterial. Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilansir dari Detik.com, Senin (29/3/2021). Perkara itu mengantongi nomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. Mitora menggugat, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Ny Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Tn H Bambang Trihatmojo, Ny Siti Hediati Hariyadi, Tn H Sigit Harjojudanto, dan Ibu Siti Hutami Endang Adiningsih Selain itu, Mitora juga turut menggugat Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur. Dalam gugatannya, Mitora juga menuntut Museum Purna Bhakti Pratiwi disita. Berikut ini petitum Mitora: 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya: -Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur; -Sebidang Tanah berikut dengan Bangunan yang berdiri d iatasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat. 4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000. 5.Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini. Sidang pertama digelar pada 5 April 2021 di PN Jaksel Ruang Sidang 01. Sebelumnya, Mitora pernah mengajukan gugatan serupa pada 4 Desember 2018. Para tergugatnya pun sama ditambah Siti Hutami Endang Adiningsih dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Saat itu besarnya gugatan yang dilayangkan adalah sebesar Rp 1,1 triliun. Namun akhirnya gugatan itu dicabut per 15 April 2019. Penggugat saat itu diwajibkan membayar biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp 2.991.000. Namun tak dirinci apa akar masalah dan penyebab dicabutnya gugatan tersebut. Lalu apakah itu Museum Purna Bhakti Pertiwi? Berdasarkan website resmi TMII, museum itu dibangun dari gagasan Ibu Tien Soeharto dalam upaya mengungkap rasa syukur dan penghargaan yang tinggi atas peran serta dan dukungan masyarakat Indonesia dan mancanegara, serta keinginan beliau agar koleksi barang-barang keluarga Soeharto, termasuk cendera mata yang diperoleh dari para sahabat dan kenalannya selama masa pengabdiannya kepada nusa dan bangsa dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Dibangun oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi selama 5 tahun, yaitu dari 26 Desember 1987 sampai dengan 26 Desember 1992 di atas area seluas 19,73 hektare. Kemudian diresmikan pembukaannya pada 23 Agustus 1993. Selain menggugat anak Cendana di PN Jaksel, Mitora menggugat Siti Hardianti Hastuti Rukmana, Sigit Harjojudanto dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora menggugat Yayasan Harapan Kita dkk dengan nilai gugatan sebesar Rp 584 miliar.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar